Ade-Sarip-HidayatBANDUNG, TODAY—Sidang lanjutan kasus dugaan mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor semakin me­manas. Agenda ket­e r a n g a n saksi Sekertaris Daerah Kota Bo­gor, Ade Sarip Hidayat menjadi ‘mimpi buruk’ bagi Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono yang sebelumnya mengklaim harga lahan Jambu Dua hanya Rp 17,5 miliar dengan acuan SK DPRD Kota Bogor.

Berbanding terbal­ik, Ade Sarip Hidayat mengklaim Rp 17,5 miliar hanya tertera pada lampiran SK DPRD dan yang berada di dalam SK DPRD tetap Rp 43,1 miliar. Adu kesaksianpun telah dijadwalkan oleh Hakim un­tuk mengupas tuntas kasus ini lebih dalam.

Persidangan yang sempat ‘molor’ dari waktu yang ditentukan hingga lima jam, tetap berjalan lancar. Agenda kesaksianpun dimulai den­gan permintaan keterangan dari Ade Sarip Hidayat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bogor mendapatkan giliran pertama untuk bertanya kepada Ade Sarip Hidayat. Poin yang dicecar JPU kepada Ade yakni mengenai proses penganggaran.

Ade menjelaskan, semua proses pembelian lahan Angkahong sudah sesuai aturan. Dijelaskankannya, asal muasal pembelian lahan senilai Rp43,1 miliar adalah setelah Lebaran 2014 lalu, pada saat Pemkot Bogor melakukan program penataan peda­gang kaki lima (PKL) di sekitar Jalan MA Salmun.

“Sudah berulang-ulang penert­iban dilakukan tapi selalu saja badan jalan yang lebarnya 12 meter itu habis menjadi lapak PKL dan tersisa 3 meter saja. Nah, saat penertiban itu maka ada dialog dengan PKL di salah satu ruangan di Perusahaan Gas Negara (PGN) jika akan ada re­lokasi asal jalan tersebut bersih dari PKL,” terang Ade di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, sambung Ade, Pem­kot terus ditagih oleh PKL sampai terjadi serangkaian demo dengan tuntutan tempat relokasi tersebut. Akhirnya, Pemkot membuat rancan­gan umum perubahan dan plafon APBD-P sementara sehingga muncul angka Rp 135 miliar.

Angka ini, direncanakan untuk pembelian Gedung Muria Rp70 mil­iar serta pembelian lahan relokasi Rp65 miliar kemudian dibahas di Komisi B DPRD Kota Bogor. “Tanggal 17 September 2014, dilakukan sidang paripurna di DPRD tentang KUAP­PASP dan plafon anggaran,” kata dia.

Ade mengaku, pada 30 Septem­ber 2014 diundang kembali oleh DPRD dengan agenda penandatanga­nan nota kesepahaman KUA PPASP dan penyampaian RAPBD. Di nota kesepahaman itu munculah kesepak­atan dewan dari komisi terkait untuk melakukan kajian pembelian lahan itu. “Ketika pembahasan diketahui ada defisit Rp253 miliar. Jadi, saat itu rencana pembelian lahan ini belum dimasukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Lele Bumbu Cabe yang Lezat dan Pedas Nampol

Ade menambahkan, pada 10 Ok­tober 2014 dilakukan pembahasan anggaran di Park Cawang Hotel. Se­tiap SKPD dipersilahkan memapar­kan rencana program yang akan dimasukan di APBD-P. Masih dalam pertemuan tersebut, disepakati ada dua alternatif penganggaran untuk pembelian lahan Angkahong.

“Yang pertama adalah Rp55 mili­ar untuk membeli lahan Angkahong di Pasar Warung Jambu. Dan yang kedua, adalah tetap dialokasikan Rp55 miliar dengan rincian pembe­lian lahan Angkahong serta lahan Ga­luga,” tandasnya.

Masih berdasarkan kesaksian Ade, pada 14 Oktober dilakukan pembahasan kembali di Gedung DPRD ada dinamika sehingga sem­pat muncul angka Rp26 miliar untuk membeli lahan Angkahong kemu­dian finalisasinya jadi Rp17,5 miliar lalu masuk RAPBD-P 2014. “Akhirnya disahkan melalui rapat paripurna ke­mudian dikirimkan ke pemprov un­tuk evaluasi gubernur,” ujarnya.

Saat evaluasi turun dalam bentuk narasi atau tanpa angka, masih kata Ade, ada evaluasi yang harus dibena­hi di sektor pendapatan dan belanja. Kemudian, setelah menerima evalu­asi maka dilakukan pembahasan ber­sama badan anggaran yang diketuai juga oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono, sekaligus mem­bahas pendapatan berupa uang sisa salur pajak kendaraan bermotor dari pemprov sebesar Rp35 miliar lebih.

Ketua Banggar (Untung W Maryo­no) saat itu, jelas Ade, menyebutkan sisa salur ini digunakan untuk kebu­tuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas Ketua DPRD, pembelian 4 mobil Ketua Komisi DPRD, hibah pembangunan di Pol­resta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan Banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Jawaban Ade ini, mementahkan pernyataan Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian. Na­mun tidak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD dibahas dari uang sisa salur dan mengesahkan si­sanya untuk lahan Jambu Dua. “Itu saksinya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta ke­sepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu,” sambung Ade.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Dari rangkaian kegiatan itu, kata Ade, timbulah keputusan pimpi­nan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Dan ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung karena ada produk per­da serta perwali yang didalam itu salah satunya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pembelian la­han Angkahong, untuk gaji dan lain­nya sudah tercatat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembe­lian itu pagunya Rp49,2 miliar. “Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan ti­dak bisa dirubah,” papar Ade.

Soal kegiatan tanggal 26 Desem­ber, Ade menjelaskan, jika saat itu dirinya beserta Walikota, Wakil Wa­likota dan Kabag Hukum saat itu menerima laporan dari Yudha (ter­dakwa) yang minta dibantu untuk melobi Angkahong karena keukeuh dengan harganya yang bisa dikatakan tinggi. Selain itu dilaporkan juga ada perbedaan penghitungan appraisal, sehingga pihaknya meminta untuk melakukan koordinasi lagi terkait penghitungan tersebut.

Di akhir persidangan, terdakwa Hidayat Yudha Priyatna menjelas­kan, jika pada tanggal 26 Desember dirinya bersama tim ada di rumah Angkahong. Pada tanggal 27 De­sember itu yang disampaikan justru dikeluarkan angka Rp39 miliar dan angka Rp43,1 miliar itu kesepakatan Angkahong dan Bima. “Mengenai kabar Rp2 miliar, akan saya luruskan dimana itu adalah angka lebih untuk kegiatan lain,” singkat Yudha.

Sementara itu, kesaksian dari Wa­likota Bogor Bima Arya dimundur­kan pada Senin (22/08/2016) men­datang karena waktu untuk meminta keterangan Walikota dirasa tidak me­mungkinkan oleh Majelis Hakim.

Banyaknya kesaksian yang masih terbilang ‘rancu’ membuat majelis Hakim mengatur agenda ulang den­gan menghadirkan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Sekda Bogor; Ade Sarip Hidayat, Anggota Banggar; Yus Ruswandi dan, Teguh Rihananto yang direncanakan pada Rabu (24/08/2016) mendatang.

(Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================