DANA-ASPIRASIJAKARTA TODAY – Eks anggota Komisi V DPR Damayanti Wis­nu Putranti menyebut kerap terjadinya pembahasan alot terkait dana aspirasi. Dana aspirasi ini berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raky­at (PUPR).

“Saya baru setahun di Komisi V, istilah (dana aspira­si) itu sudah ada,” ujar Dama­yanti saat bersaksi di Penga­dilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

Dia juga menceritakan awal mula adanya dana aspira­si untuk proyek jalan di Malu­ku tersebut. Damayanti mengatakan ada rapat tertutup dengan istilah ‘setengah kamar’ yang dilakukan oleh pimpinan Komisi V dan pihak Kemen­terian PUPR.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

“Rapat setengah kamar. (Di situ) ada persetujuan Rancangan APBN. Kalau permintaan Komisi V tidak diterima, maka pimpinan tidak mau tanda tangan (RAPBN), tidak mau lan­jutkan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Itu yang saya tahu dari hasil rapat ter­tutup itu,” kata Damayanti.

Dari rapat itu muncul juga beber­apa istilah lain seperti jatah nilai pagu anggaran, yang dapat dinegosiasikan anggota Komisi V untuk program as­pirasi.

“Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp 50 miliar ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar,” ujar Damayanti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Damayanti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar. Uang itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Pemberian uang ber­tujuan agar Damayanti dapat mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara ma­suk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================