BOGOR TODAY – Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jatirin mengaku geram dengan keberadaaan Base Tranceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantungi izin dan berdiri di atas trotoar Jalan jagung, Kampung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. IaÂpun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unÂtuk bertindak tegas.
“Trotoar itu adalah sarana pejalan kaki tidak boleh ada bangunan apapun di atasnya sesuai dengan Peraturan MenÂteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tenÂtang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan. Jadi SatÂpol PP harus segera bertindak, apalagi BPPT-PM menyatakan bahwa tower itu tak berizin,†ujar Jatirin, Sabtu (13/8).
Menurut Jatirin, Satpol PP harus dapat menjaga wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) BoÂgor dengan menindak setiap pelanggar. “Satpol PP mempuÂnyai anggaran untuk melakuÂkan penertiban terhadap bangunan liar, jadi tidak ada alasan untuk tak bertindak,†tegas politisi PKB ini.
Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera mengkomuniÂkasikan hal tersebut dengan ketua komisi, guna merapatÂkan dan memanggil dinas terÂkait. “Kami akan panggil dinas terkait untuk mengkonfirmasi seputar perizinan BTS itu,†ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP, AgusÂtiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakuÂkan pengecekan ke lokasi dan mencari siapa penanggung jawab dari tower tersebut.
“Dulu tower itu pernah disÂegel, tetapi menurut laporan penyidik Satpol PP mereka mengantungi IPPT, tapi keÂmungkinan Izin Operasional Menara (IOM) tidak ada. Makanya kami akan segera membongkar berkas lama unÂtuk mencocokannya dengan BPPT-PM,†ungkap AgustianÂsyah.
Lebih lanjut, kata dia, apaÂbila tower tersebut tidak meÂmiliki IOM, pihaknya akan bertindak tegas dengan cara melakukan penyegelan hingga pembongkaran. “Intinya kami bakal menindak sesuai proseÂdur,†pungkasnya. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Bagi Halaman