BTSBOGOR TODAY – Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Jatirin mengaku geram dengan keberadaaan Base Tranceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantungi izin dan berdiri di atas trotoar Jalan jagung, Kampung Ciheuleut, Kecamatan Bogor Timur. Ia­pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) un­tuk bertindak tegas.

“Trotoar itu adalah sarana pejalan kaki tidak boleh ada bangunan apapun di atasnya sesuai dengan Peraturan Men­teri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 ten­tang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan. Jadi Sat­pol PP harus segera bertindak, apalagi BPPT-PM menyatakan bahwa tower itu tak berizin,” ujar Jatirin, Sabtu (13/8).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

Menurut Jatirin, Satpol PP harus dapat menjaga wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor dengan menindak setiap pelanggar. “Satpol PP mempu­nyai anggaran untuk melaku­kan penertiban terhadap bangunan liar, jadi tidak ada alasan untuk tak bertindak,” tegas politisi PKB ini.

Jatirin menegaskan bahwa ia akan segera mengkomuni­kasikan hal tersebut dengan ketua komisi, guna merapat­kan dan memanggil dinas ter­kait. “Kami akan panggil dinas terkait untuk mengkonfirmasi seputar perizinan BTS itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP, Agus­tiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaku­kan pengecekan ke lokasi dan mencari siapa penanggung jawab dari tower tersebut.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Pimpin Apel Perdana, Ini Arahan Hery Antasari ke ASN

“Dulu tower itu pernah dis­egel, tetapi menurut laporan penyidik Satpol PP mereka mengantungi IPPT, tapi ke­mungkinan Izin Operasional Menara (IOM) tidak ada. Makanya kami akan segera membongkar berkas lama un­tuk mencocokannya dengan BPPT-PM,” ungkap Agustian­syah.

Lebih lanjut, kata dia, apa­bila tower tersebut tidak me­miliki IOM, pihaknya akan bertindak tegas dengan cara melakukan penyegelan hingga pembongkaran. “Intinya kami bakal menindak sesuai prose­dur,” pungkasnya. (Abdul Ka­dir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================