Untitled-5SIDANG lanjutan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) akan digelar Senin (15/8/2016) lusa. Dua saksi penting yang dihadirkan adalah Walikota Bima Arya Sugiarto dan Sekda Ade Sarip Hidayat. Benarkah ada intervensi dari Kejaksaan Agung untuk mengamankan sejumlah pejabat?

ABDUL KADIR | YUSKA APITYA
[email protected]

Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, membantah kabar adanya intervensi dari Kejaksaan Agung dalam pengusutan kasus Jambu Dua. “Tidak ada intervensi. Saya jamin proses berjalan normatif sesuai prosedur penyelidikan. Dipantau saja di persidangan,” kata dia, dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Untung berjanji membuka semua proses penanganan kasus Jambu Dua dan tinggal bergantung pada pembuktian di persidangan nantinya seperti apa. Kejaksaan, sambung Untung, melihat fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, sehingga setiap fakta yang memiliki kekuatan maksimal, akan menjadi bahan untuk pengambilan langkah berikutnya, seperti menetapkan tersangka. “Semua keterangan para saksi juga bisa menjurus adanya tersangka baru dalam kasus

Angkahong, sehingga kami terus melakukan evaluasi laporan dari se­tiap proses persidangan,” kata dia.

“Dalam persidangan, semuanya akan terungkap dan sekarang tinggal menunggu pembuktiannya saja. Ka­lau memang ada fakta pembenaran sesuai dengan dakwaan, maka Kejati juga akan segera menetapkan para tersangka baru. Artinya naik status ke penyidikan langsung dengan tersang­kanya,” kata dia.

BACA JUGA :  Rumah Warga Sukabumi Terbakar usai Tersambar Petir saat Hujan Deras

Ia menegaskan, meski sejumlah pejabat di Kota Bogor disebut turut terlibat dalam mekanisme penentuan anggaran pembelian lahan, belum bisa dipastikan jadi tersangka jika be­lum memiliki alat bukti cukup. Semua keterangan saksi maupun pembuk­tian kebenaran dakwaan dan dalam setiap persidangan akan menjadi prioritas alat bukti penanganan ka­sus, artinya kalau sudah terpenuhi kekuatannya, maka Kejati akan segera menatapkan tersangka.

“Setiap laporan hasil persidangan itu selalu dievaluasi oleh Kejati, dan fakta yang terungkap dipersidangan menjadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki sejumlah strategi dalam penanganan kasus lahan Ang­kahong itu, sehingga setiap tahapan dilakukan dengan hati hati,” kata dia.

“Memang proses penanganan di Kejati Jabar masih dalam tahap pe­nyelidikan karena menunggu proses persidangan. Pengembangan persi­dangan juga akan objektif terbuka dan hakim juga bisa meminta atau memerintahkan jaksa untuk mene­tapkan siapapun menjadi tersangka, terutama para saksi saksi yang dihad­irkan dalam persidangan,” jelasnya.

Kejati Jabar menjamin, tidak akan ada intervensi, apalagi kasus tersebut sedang dalam proses persidangan. Intinya, setiap kasus itu dibuktikan kebenarannya. “Sampai saat ini Ke­jati Jabar memang belum memanggil kembali para saksi, karena apa yang sudah terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sangat kuat. Jadi apa fungsinya saksi men­gungkapkan di persidangan kalau ha­rus dipanggil maupun diperiksa kem­bali oleh kami,” katanya.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Kalau posisi pembuktian sudah maksimal, maka Kejati bisa langsung menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tetap bekerja maksimal dan akan segera menuntaskan kasus Angkahong,” pungkasnya.

Terpisha, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, su­dah bukan kapasitasnya lagi berbicara tentang kasus ini, karena persidangan sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Bandung.

“Ini kan masih persidangan, jadi kita fokus dan lihat ke persidangan dulu. Tentang pembuktian, kita lihat bersama-sama di Pengadilan nanti dalam agenda pembuktian, saat ini kan masih agenda pemeriksaan keterangan saksi,” bebernya melalui pesan singkat kepada BOGOR TODAY kemarin.

Seperti diketahui, hampir selu­ruh saksi dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Masih tersisa dua saksi lagi, yakni Bima Arya Sugiarto dan Ade Sarip Hidayat yang belum bernyanyi.

Kedua pejabat tinggi Kota Bogor ini bakal dikerek ke Bandung Senin (15/8/2016) mendatang. Bima dan Ade diminta untuk bernyanyi segamblang-gamblangnya soal kasus ini.

Sidang kasus ini memang kian memanas, mengingat hampir seluruh kesaksian yang diberikan di muka per­sidangan terkesan mengarah kepada Walikota Bogor, Bima Arya. Tak gen­tar, dengan tegas Bima menyatakan siap membongkar semua kasus ini me­lalui kesaksiannya di persidangan. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================