BOGOR TODAY – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin melarang PemÂkot Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tebang pilih dalam menindak aturan-aturan yang ada di Kota Bogor.
Ia mengatakan, jangan samÂpai ada investor yang meraÂsa ditebang pilih terhadap aturan-aturan yang dijalankan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini antara Cafe 31 dan Cafe Sniper.
“Bisa saja apabila ada itikad baik dari Cafe Sniper, Pemkot Bogor ataupun masyarakat memberikan keringan namun perlu diperhatikan juga terkait investor lain yang sudah dituÂtup terlebih dahulu. Apakah ada kecemburuan sosial yang ditimbulkan dalam dampak ini atau tidak,†paparnya.
Ia juga menambahkan, sesuai Perda seharusnya apaÂbila proses perijinan belum rampung tidak diperbolehkan terlebih dahulu untuk melakÂsanakan aktivitas jual-beli sepÂerti dalam hal ini ijin gangguan (Ho) yang belum ditepati.
“Menurut saya dalam hal ini perlu ada kajian yang menÂdalam terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyaraÂkat sekitar,†terangnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini seharusnya Satpol PP bisa lebih tegas, aktif dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan-penyegelan denÂgan berlandaskan ijin yang belum dipenuhi. “SeharusÂnya ditutup terlebih dahulu,†pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil WalikoÂta Bogor, Usmar mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas dalam menjalankan tugas. Bahkan, terkait Cafe Sniper ia telah menyampaikan kepada WaÂlikota Bogor Bima Arya bahwa tempat tersebut mesti ditutup.
“Saya sudah sampaikan ke pak walikota, bahwa Cafe Sniper itu harus ditutup sesÂuai imbauan Ketua DPRD Kota Bogor. Permintaan penutuÂpan, karena beberapa waktu lalu ada penjualan miras disaÂna,†ujar Usmar ketika ditemui di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Senin (8/8).
Usmar menuturkan, BNR harus segera memasukan usulan pembaharuan izin HO serta memproses izin khusus untuk Cafe Sniper. “BNR harus cepat mengajukan dan segera memasukan usulan pembahaÂruan HO. Kita nanti akan kita lihat kesana untuk memastiÂkan Cafe Sniper apakah tetap operasional dengan menjual miras atau tidak,†ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Usmar, Satpol PP harus bertindak tegas agar BNR segera menyÂelesaikan perizinannya. “HaÂrus cepat diselesaikan izin HO secara kolektif untuk seluruh tempat usaha yang ada di sana,†tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Denny MuÂlyadi mengatakan, hingga kini cafe tersebut belum menganÂtungi izin. “Belum ada izinnya karena BNR belum mengurus perizinan,†ungkapnya. (AbÂdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman