SNIPERBOGOR TODAY – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin melarang Pem­kot Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tebang pilih dalam menindak aturan-aturan yang ada di Kota Bogor.

Ia mengatakan, jangan sam­pai ada investor yang mera­sa ditebang pilih terhadap aturan-aturan yang dijalankan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini antara Cafe 31 dan Cafe Sniper.

“Bisa saja apabila ada itikad baik dari Cafe Sniper, Pemkot Bogor ataupun masyarakat memberikan keringan namun perlu diperhatikan juga terkait investor lain yang sudah ditu­tup terlebih dahulu. Apakah ada kecemburuan sosial yang ditimbulkan dalam dampak ini atau tidak,” paparnya.

Ia juga menambahkan, sesuai Perda seharusnya apa­bila proses perijinan belum rampung tidak diperbolehkan terlebih dahulu untuk melak­sanakan aktivitas jual-beli sep­erti dalam hal ini ijin gangguan (Ho) yang belum ditepati.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor, 150 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya

“Menurut saya dalam hal ini perlu ada kajian yang men­dalam terkait dampak yang ditimbulkan kepada masyara­kat sekitar,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini seharusnya Satpol PP bisa lebih tegas, aktif dan tidak tebang pilih dalam melakukan penyegelan-penyegelan den­gan berlandaskan ijin yang belum dipenuhi. “Seharus­nya ditutup terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Waliko­ta Bogor, Usmar mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tegas dalam menjalankan tugas. Bahkan, terkait Cafe Sniper ia telah menyampaikan kepada Wa­likota Bogor Bima Arya bahwa tempat tersebut mesti ditutup.

“Saya sudah sampaikan ke pak walikota, bahwa Cafe Sniper itu harus ditutup ses­uai imbauan Ketua DPRD Kota Bogor. Permintaan penutu­pan, karena beberapa waktu lalu ada penjualan miras disa­na,” ujar Usmar ketika ditemui di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Senin (8/8).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Usmar menuturkan, BNR harus segera memasukan usulan pembaharuan izin HO serta memproses izin khusus untuk Cafe Sniper. “BNR harus cepat mengajukan dan segera memasukan usulan pembaha­ruan HO. Kita nanti akan kita lihat kesana untuk memasti­kan Cafe Sniper apakah tetap operasional dengan menjual miras atau tidak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Usmar, Satpol PP harus bertindak tegas agar BNR segera meny­elesaikan perizinannya. “Ha­rus cepat diselesaikan izin HO secara kolektif untuk seluruh tempat usaha yang ada di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Denny Mu­lyadi mengatakan, hingga kini cafe tersebut belum mengan­tungi izin. “Belum ada izinnya karena BNR belum mengurus perizinan,” ungkapnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================