Untitled-6Kesaksian Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan), Subur Herdiman dihadapan Majelis Hakim nampaknya terkesan seperti angkat tangan dalam menyikapi soal perbedaan harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor di antara Pemkot Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Didalam sidang lanju­tan Pengadilan Neg­eri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada Rabu (3/8) lalu, ketika ditanyakan Jaksa Penun­tut Umum (JPU) soal keterkai­tan Notulensi (Catatan, Red) sisa dana bagi salur senilai Rp 31,9 miliar yang ditambahkan dengan dana APBD hasil dari evaluasi Gubernur Jawa Barat, Subur Herdiman mengklaim ti­dak mengetahui hal itu.

Permasalahan ini mengeru­cut karena ada perbedaan nilai anggaran yang dikeluarkan SK Ketua DPRD, Untung Maryono senilai Rp 17,5 miliar dengan Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang dikeluarkan Walikota Bo­gor, Bima Arya tentang pembe­lian lahan untuk relokasi PKL Ma Salmun yang tertera Rp 43,1 miliar.

“Tidak tahu, kalau yang ada di KUPPAS, nilai kajiannya sebesar Rp 200 juta. Dari situ baru tahu ada SK dari Ketua Dewan untuk pembelian lahan Jambu Dua sebesar Rp 17,5 mil­iar,” paparnya.

Penasehat hukum dari ter­dakwa Hidayat Yudha Priatna, Aprian Setiawan langsung mengklaim hal itu merupakan fakta baru yang telah diakui oleh para saksi, terutama pada saksi Sekwan yakni Subur Herdiman.

“Di kesaksiannya dia men­gaku tidak tahu soal notulen yang dimaksud saksi Lorina tentang perbedaan nilai pem­belian lahan Jambu Dua. Se­mentara SK DPRD Rp 17,5 mil­iar dan Perda yang ditetapkan oleh Walikota terkait pembe­lian lahan di warung jambu itu tertuang Rp 49 miliar,” terang­nya.

Terkait hal itu, Aprian men­gatakan bahwa kesaksian para saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang sudah meruntut kepada pimpinan daerah yang artinya kliennya dirasa tak ber­salah dalam perkara Jambu Dua ini.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Para saksi selama ini sudah merujuk ke atas yah. Jadi saksi selanjutnya pasti makin seru dan makin terang benderang masyarakat bisa mengetahui siapa aktor dibalik perkara ini,” katanya.

Sedangkan Sekjen P5KP, Rudi Jaenudin menganggap keterangan para saksi sudah mulai terang bahwa apa yang disampaikan lebih mengarah pada pertemuan pada tanggal 27 Desember 2014 di ruang Walikota Bogor.

“Dimana pada saat itu (27 Des 2014) hadir Walikota, Sek­da, Angkahong dan Sekertaris­nya. Sementara Pak Wakil dan Pak Yudha hadir tapi telat,” katanya.

Menurut Rudi, patut di­duga ada skenario yang dibuat oleh seseorang. Maka dari itu, jika merujuk pada pengakuan saksi-saksi sudah sepatutnya masyarakat membuka mata bahwa kasus pembelian lahan di Jambu Dua lebih mengarah pada pimpinan baik di ekseku­tif maupun legislatif.

“Kami minta Kejari untuk memanggil para saksi baik pimpinan eksekutif maupun legislatif sehingga perkara pembelian lahan ini biasa ter­kuak secara gamblang siapa aktor dibaliknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Bogor, Toto M Ulum memberikan kesaksian mengejutkan pada sidang lan­jutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jambu Dua di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadina­ta, Rabu (3/8).

Di hadapan majelis hakim, Toto mengatakan, sehari sebe­lum ditetapkan harga lahan se­luas 7.302 meterpersegi pada tanggal 27 Desember 2104 di Balaikota Bogor, tepatnya pada 26 Desember 2014 ada empat orang yang mendatangi kediaman Angkahong dan me­nyepakati harga pembelian la­han yang akan ditetapkan esok harinya di Balaikota senilai Rp 43,1 miliar.

“Ada dua kali pertemuan. Pada siang hari yang bahas penetapan harga dan dihadiri Walikota, Sekda, Pak Yudha serta saya. Lalu, ditetapkan harga itu (Rp 43,1 miliar) tang­gal 27 Desember di ruang Wa­likota Bogor,” aku Toto di per­sidangan.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Kata dia, pada tanggal 27 Desember 2014 Walikota Bo­gor meminta Hidayat Yudha Priatna dan Sekretaris Daerah Kota Bogor; Ade Sarip Hidayat beserta dirinya datang ke Ba­laikota Bogor. “Pada tanggal 27 Desember, Walikota meminta Pak yudha, saya dan Pak Sekda untuk datang ke kantor Balai­kota,” ucapnya.

Kesaksian dari mantan Ka­bag Hukum Setdakot Bogor itu juga mengungkapkan soal rapat yang terjadi di Hotel Park Cawang bersama tim TAPD dan Banggar untuk perenca­naan pembelian lahan senilai Rp 60 miliar, yang kala itu be­lum terjadi pertemuan musy­awarah ke satu hingga ketiga.

“Dalam rapat di Hotel Park bersama Tim TAPD dan Bang­gar merencakan pembelian lah­an Jambu Dua Rp 60 Miliar, ke­mudian ada lagi pertemuan tim TPAD dengan Banggar dikantor dewan yang membahas adanya anggaran yang bisa dipakai un­tuk pembebasan lahan Jambu Dua dari hasil bagi salur sebe­sar Rp 35 miliar,” katanya.

Selain itu, Toto juga menjelaskan dari nilai Rp 35 miliar setelah dikurangi pem­belian mobil Ketua dewan, komisi, pembangunan gedung Polresta dan mobil operasional yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bogor. “Dari usulan Ketua DPRD dana sisanya digabung­kan dengan nilai Rp 17,5 miliar itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gerak Sufi yang hadir dalam persidangan kesaksian Toto M Ulum menilai adanya dugaan intervensi yang dilakukan oleh Walikota terhadap nilai pem­belian lahan Rp 43,1 miliar. “Terlihat dalam kasus ini ada intervensi dari Walikota dalam penetapan harga,” cetusnya.

Sidang yang dilakukan di PN Tipikor pada Rabu (03/08/2016) lalu dihadiri empat orang saksi diantaranya Mamat Rohmat, Toto M Ulum, Subur Herdiman dan Bambang Suhermawan. Salah satu staf Komisi Pember­antasan Korupsi (KPK) juga ter­lihat memantau jalannya persi­dangan tersebut. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================