Untitled-11Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung semakin terang dengan adanya beberapa kesaksian di hadapan majelis hakim dan para saksi terkesan saling melempar bola panas yang dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keterangan harga lahan Jambu Dua. Kepada siapakah bola panas tersebut akan bermuara?

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Rudi Zaenudin, warga Bogor yang meng­hadiri sidang kemarin mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil yakni Toto M Ulum (Kepala Bappeda-saat ini) menyebutkan, dalam rapat yang berlokasi di Hotel Park bersama Tim TAPD dan Badan Anggaran (Banggar, Red) direncanakan pembe­lian lahan Jambu Dua sebesar Rp 60 miliar. “Kemudian ada pertemuan lanjutan yakni Tim TAPD dengan banggar di kan­tor dewan,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Toto mengatakan, ada pemba­hasan sisa anggaran yang bisa dipakai untuk pembebasan la­han jambu dua sebesar Rp 35 miliar setelah dikurangi biaya pembelian Mobil Ketua De­wan, Komisi, Pembangunan gedung Polresta dan mobil operasional. “Itu disampaikan oleh Ketua DPRD dan anggota-anggota Banggar,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bersama USAID Optimalkan Peran Kader Desa Cegah Penularan Tuberkulosis

Dalam kesaksian Toto M Ulum, Rudi juga mengatakan, didapati fakta yang sama ter­kait pertemuan pada tanggal 26 Desember 2014. Menurut Rudi, Toto mengatakan, siang hari ada pembahasan peneta­pan harga yang dihadiri Wa­likota Bogor, Sekda dan juga Hidayat Yudha Priyatna.

Terkait hal ini, Yudha lang­sung menyanggahnya dan mengatakan pada jam dan waktu tersebut, Tim Skala Ke­cil sedang melakukan rapat di tempat yang berbeda. “Setelah rapat, Walikota Bogor ber­sama empat orang Tim Skala Kecil berangkat ke rumah Ang­kahong. Kemudian terjadi deal harga Rp 43,1 miliar pada tang­gal 27 Desember diruang Wa­likota Bogor,” bantah Yudha.

Menurut Rudi, Yudha men­gatakan, harga disampaikan oleh Walikota dan Sekda ber­dasarkan nilai apprasial yang ditentukan oleh Pemkot Bo­gor. “Saat itu Walikota yang meminta Pak Yudha, Pak Toto dan Sekda datang ke kantor ba­laikota untuk bertemu dengan Angkahong yang didampingi sekretarisnya,” papar Rudi.

BACA JUGA :  Menu Simple dengan Tumis Pakcoy Wijen yang Sedap Bikin Ketagihan

Menurut Rudi, terlihat dalam kasus ini ada intervensi dari Walikota Bogor dalam penetapan harga pada tanggal 27 Desember 2014 dengan nilai Rp 43,1 M di ruang Walikota Bogor. “Ini adalah intervensi dalam penentuan nilai harga,” papar Rudi.

Kesaksian kemarin tidak hanya dipaparkan oleh Toto M Ulum, ketiga orang saksi lain­nya juga memberikan kesaksi­an untuk memperjelas apakah ada aktor intelektual yang ber­main dalam penentuan harga lahan Jambu Dua atau tidak. Ketiga saksi lainnya yang mem­berikan keterangan yakni Staf KUMKM, Mamat Rohmat; Se­kwan DPRD, Subur Herdiman dan Bambang Suhermawan. (Abdul Kadir Basalamah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================