Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung semakin terang dengan adanya beberapa kesaksian di hadapan majelis hakim dan para saksi terkesan saling melempar bola panas yang dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keterangan harga lahan Jambu Dua. Kepada siapakah bola panas tersebut akan bermuara?
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Rudi Zaenudin, warga Bogor yang mengÂhadiri sidang kemarin mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil yakni Toto M Ulum (Kepala Bappeda-saat ini) menyebutkan, dalam rapat yang berlokasi di Hotel Park bersama Tim TAPD dan Badan Anggaran (Banggar, Red) direncanakan pembeÂlian lahan Jambu Dua sebesar Rp 60 miliar. “Kemudian ada pertemuan lanjutan yakni Tim TAPD dengan banggar di kanÂtor dewan,†tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Toto mengatakan, ada pembaÂhasan sisa anggaran yang bisa dipakai untuk pembebasan laÂhan jambu dua sebesar Rp 35 miliar setelah dikurangi biaya pembelian Mobil Ketua DeÂwan, Komisi, Pembangunan gedung Polresta dan mobil operasional. “Itu disampaikan oleh Ketua DPRD dan anggota-anggota Banggar,†katanya.
Dalam kesaksian Toto M Ulum, Rudi juga mengatakan, didapati fakta yang sama terÂkait pertemuan pada tanggal 26 Desember 2014. Menurut Rudi, Toto mengatakan, siang hari ada pembahasan penetaÂpan harga yang dihadiri WaÂlikota Bogor, Sekda dan juga Hidayat Yudha Priyatna.
Terkait hal ini, Yudha langÂsung menyanggahnya dan mengatakan pada jam dan waktu tersebut, Tim Skala KeÂcil sedang melakukan rapat di tempat yang berbeda. “Setelah rapat, Walikota Bogor berÂsama empat orang Tim Skala Kecil berangkat ke rumah AngÂkahong. Kemudian terjadi deal harga Rp 43,1 miliar pada tangÂgal 27 Desember diruang WaÂlikota Bogor,†bantah Yudha.
Menurut Rudi, Yudha menÂgatakan, harga disampaikan oleh Walikota dan Sekda berÂdasarkan nilai apprasial yang ditentukan oleh Pemkot BoÂgor. “Saat itu Walikota yang meminta Pak Yudha, Pak Toto dan Sekda datang ke kantor baÂlaikota untuk bertemu dengan Angkahong yang didampingi sekretarisnya,†papar Rudi.
Menurut Rudi, terlihat dalam kasus ini ada intervensi dari Walikota Bogor dalam penetapan harga pada tanggal 27 Desember 2014 dengan nilai Rp 43,1 M di ruang Walikota Bogor. “Ini adalah intervensi dalam penentuan nilai harga,†papar Rudi.
Kesaksian kemarin tidak hanya dipaparkan oleh Toto M Ulum, ketiga orang saksi lainÂnya juga memberikan kesaksiÂan untuk memperjelas apakah ada aktor intelektual yang berÂmain dalam penentuan harga lahan Jambu Dua atau tidak. Ketiga saksi lainnya yang memÂberikan keterangan yakni Staf KUMKM, Mamat Rohmat; SeÂkwan DPRD, Subur Herdiman dan Bambang Suhermawan. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman