Sidang lanjutan kasus mark up harga lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor semakin hari semakin panas. Kesaksian yang diungkapkan oleh Sekretaris Pribadi Henricus Angka Widjaya alias Angkahong, yakni Cyntia Mulyani membenarkan bahwa harga lahan Jambu Dua disepakati sebesar Rp 43,1 miliar dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Ia mengatakan, surat-surat tanah milik angkahong yang diserahkan ke BPN dan Pemkot Bogor terdiri dari 19 Akta Jual Beli (AJB), 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 6 Surat Perjanjian Pelimpahan atau Penyerahan Hak Utama Atas Tanah bersama banguÂnan rumah diatasnya dengan total luas 8.575 m2.
Penasehat Hukum dari RNA, Pilipus Tarigan menanÂyakan terkait pertemuan kali ketiga diruang Walikota BoÂgor kepada Cyntia. Lantas ia membenarkan pada tanggal 27 Desember 2014 dilakukan musyawarah tentang pemÂbelian lahan Jambu Dua oleh Pemkot Bogor.
Pertemuan itu, dilakÂsanakan dikantor Balaikota Bogor, diruang Walikota Bogor yang dihadiri langsung oleh Walikota Bogor; Bima Arya, Sekda Kota Bogor; Ade Syarif dan Kepala Kantor UMKM; Hidayat Yudha Priatna dari piÂhak Pemkot Bogor.
Kemudian dari pihak penÂjual dihadiri Kawidjaya HenÂricus Ang (Angkahong, Red) dan dirinya sendiri (Sekertaris Pribadi Angkahong; Cyntia Mulyani). Hasil pertemuan ini, Angkahong menerima permoÂhonan penawaran harga PemÂkot Bogor yakni hanya bisa meminta harga maksimal Rp 43,1 milyar.
Saksi Cyntia menjelaskan, meski datang terlambat, Wakil Walikota Bogor, Usmar HariÂman bersama Kabag Hukum yakni Toto M Ulum juga tuÂrut hadir dalam pertemuan. Menurut saksi harga sudah disepakati oleh Walikota dan Angkahong yakni 43,1 milyar sebelum Wakil Walikota hadir pada ruangan tersebut.
“Dalam pertemuan diruang walikota, saya dan angkawiÂdjaya, sementara pihak pemÂkot ada walikota, sekda dan kadis umkm, harga sudah disÂepakati yakni 43,1 milyar, tak lama barulah wakil walikota bersama kabag hukum pak toto ulum hadir,†ungkap CynÂtia dihadapan Majelis Hakim.
Menyikapi keterangan ini, saksi Cyntia Mulyani, Rudi Zaenudin Sekjend P5KP (PusÂlitbang Pelatihan dan PengaÂwasan Kebijakan Publik) yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan, keterangan saksi cukup membuka mata publik di kota Bogor, bahwa kasus pembebasan lahan jambu dua atau lebih dikenal dengan kaÂsus Angkahong tidak melalui proses yang benar karena banyak kejanggalan termasuk cara penetapan harga dan itu sudah dijelaskan oleh para saksi termasuk Cyntia.
“Dari keterangan para saksi ini, sudah jelas bahwa WalikoÂta punya kewenangan penuh dalam soal penetapan harga sebesar 43,1 milyar tersebut,†ujar Rudi, Senin (1/8/2016).
Menurut Rudi, kesaksian Cyntia dimulai pada pukul 11.45 WIB dan berakhir pada pukul 14.16 WIB, setelah itu Majelis Hakim memutuskan untuk istirahat dan dilanjutÂkan oleh keterangan saksi lainÂnya yakni Ana Anida dari BPN.
Sidang ke 11 tersebut dipÂimpin oleh Majlis Hakim Lince Anna Purba, Sri Mumpuni dan Djodjo Djohari dan berlangÂsung diruang sidang utama yang dimulai pada pukul 12.15 dengan dihadiri oleh empat orang saksi. (Abdul Kadir BaÂsalamah)
Bagi Halaman