JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungÂkinan untuk memanggil paksa mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro terkait dengan kasus dugaan suap dua kasus yang berkaitan dengan grup bisnis tersebut.
Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan, KPK tidak meÂnutup kemungkinan akan memanggil paksa Eddy untuk memberi keterangan terkait suap di Pengadilan Negeri JaÂkarta Pusat. Pasalnya, dalam panggilan pemeriksaan ketiÂga hari ini, Eddy belum terÂlihat di Gedung KPK. “Eddy Sindoro pemanggilan ketiga kali setelah sebelumnya 20 Mei 2016 dan 24 Mei 2016. Keputusan untuk panggil paksa sepenuhnya kewenanÂgan penyidik,†ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Senin (1/8/2016).
Yuyuk menuturkan, selain diduga terlibat, Eddy juga ditengarai mengetahui inforÂmasi seputar suap di PengadiÂlan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret mantan Panitera Penggantinya, Edy Nasution. Selain Edy, pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu adaÂlah mantan petinggi perusaÂhaan anak usaha Grup Lippo Doddy Aryanto Supeno. “Dia (Eddy) sebagai saksi EN ditanÂyai tentang peran dia dalam kasus yang ditangani PN JakÂpus dan komunikasi-komuniÂkasi dia dengan,†ujarnya.
Sebelumnya, fakta perÂsidangan dengan terdakwa Doddy menyebutkan bahwa Eddy Sindoro memerintahÂkan salah satu stafnya, yakni Wresti Kristian Hesti untuk memberikan suap pada panÂitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution melalui Doddy.
Suap sebesar Rp150 juta itu diberikan untuk menunda salinan putusan perkara dua anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat, yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) versus PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco), serta PT First Media melawan PT Across Asia Limited (AAL).
Diketahui PT MTP tak meÂmenuhi panggilan aanmanÂing atau peringatan dari pengadilan untuk melaksanaÂkan putusan terkait perkara perdata dengan PT Kymco. Eddy Sindoro kemudian meÂmerintahkan Wresti menguÂpayakan penundaan pemanÂggilan tersebut.
Uang kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku DiÂrektur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui terdakwa di ruang bawah tanah Hotel AcaÂcia pada Desember 2015.
Sementara itu, perkara PT AAL bermula dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan PT AAL pailit pada 7 Agustus 2015. Atas puÂtusan kasasi tersebut, PT AAL memiliki waktu 180 hari unÂtuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun hingga batas akhir waktu tersebut, PT AAL tidak segera mengaÂjukan PK.(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman