Untitled-1JAKARTA, TODAY—Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar rupiah ter­hadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) ikut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar rupiah terha­dap dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebe­sar Rp 13.419,65/USD menjadi Rp 13.355,05/USD. Harga ICP pada Juni 2016 turun USD 0,18/barel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barel. Sementara itu, in­flasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Min­eral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah den­gan Permen ESDM No 09/2015.

Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diber­lakukan setiap bulan, menye­suaikan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Te­gangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelum­nya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disub­sidi pemerintah.

Kementerian ESDM men­gungkapkan perubahan formu­la harga minyak mentah Indo­nesia (Indonesia Crude Price/ICP) tak berdampak signifikan terhadap tarif tenaga listrik. ICP memang menjadi salah satu acuan dalam menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) bagi 12 golongan pelanggan.

Direktur Jenderal Ketenag­alistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan porsi ICP dalam perhitungan tarif adjus­ment hanya sebesar 20 pers­en. Porsi terbesar dalam mene­tapkan tarif tersebut yakni nilai tukar rupiah yang mencapai 75 persen. Sedangkan 5 persen sisanya merupakan tingkat in­flasi. “Kan ICP salah satu dari tiga komponen (tarif adjus­ment). Masing-masing punya bobot,” kata Jarman, kemarin.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bangkalan, Truk Tabrakan dengan Motor Ditumpangi Satu Keluarga

Kementerian ESDM mere­visi formula ICP yang mengacu pada publikasi harga minyak Brent. Formula ICP sebelum­nya yakni 50 persen RIM + 50 persen Platts. Hasil evaluasi dan kajian tim harga minyak mentah maka formula ICP teranyar yakni Dated Brent + Alpha. Komponen Alpha dihi­tung dengan mempertimbang­kan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.

Jarman menuturkan, ke­naikan atau pun penurunan tarif listrik 12 pelanggan tidak sepenuhnya berasal dari ICP. Dia bilang bisa saja ICP naik tapi tarif listrik turun lantaran menguatnya nilai kurs. “Ter­gantung bagaimana pengaruh­nya ICP bisa turun bisa naik. Tinggal dimasukan ke formula (tarif adjusment) saja. Meski (ICP) lebih tinggi yang lain kurs dolar (tarif listrik) bisa turun,” jelasnya.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================