JAKARTA, TODAY—Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar rupiah terÂhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) ikut memperlebar selisih penurunan tarif.
Nilai tukar rupiah terhaÂdap dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebeÂsar Rp 13.419,65/USD menjadi Rp 13.355,05/USD. Harga ICP pada Juni 2016 turun USD 0,18/barel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barel. Sementara itu, inÂflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya MinÂeral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah denÂgan Permen ESDM No 09/2015.
Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberÂlakukan setiap bulan, menyeÂsuaikan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di TeÂgangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Seperti diketahui sebelumÂnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubÂsidi pemerintah.
Kementerian ESDM menÂgungkapkan perubahan formuÂla harga minyak mentah IndoÂnesia (Indonesia Crude Price/ICP) tak berdampak signifikan terhadap tarif tenaga listrik. ICP memang menjadi salah satu acuan dalam menetapkan tarif penyesuaian (adjusment) bagi 12 golongan pelanggan.
Direktur Jenderal KetenagÂalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan porsi ICP dalam perhitungan tarif adjusÂment hanya sebesar 20 persÂen. Porsi terbesar dalam meneÂtapkan tarif tersebut yakni nilai tukar rupiah yang mencapai 75 persen. Sedangkan 5 persen sisanya merupakan tingkat inÂflasi. “Kan ICP salah satu dari tiga komponen (tarif adjusÂment). Masing-masing punya bobot,†kata Jarman, kemarin.
Kementerian ESDM mereÂvisi formula ICP yang mengacu pada publikasi harga minyak Brent. Formula ICP sebelumÂnya yakni 50 persen RIM + 50 persen Platts. Hasil evaluasi dan kajian tim harga minyak mentah maka formula ICP teranyar yakni Dated Brent + Alpha. Komponen Alpha dihiÂtung dengan mempertimbangÂkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.
Jarman menuturkan, keÂnaikan atau pun penurunan tarif listrik 12 pelanggan tidak sepenuhnya berasal dari ICP. Dia bilang bisa saja ICP naik tapi tarif listrik turun lantaran menguatnya nilai kurs. “TerÂgantung bagaimana pengaruhÂnya ICP bisa turun bisa naik. Tinggal dimasukan ke formula (tarif adjusment) saja. Meski (ICP) lebih tinggi yang lain kurs dolar (tarif listrik) bisa turun,†jelasnya.
(Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman