JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menerbitkan surat penyelidikan dugaan ket­erlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam kasus dugaan suap pen­gajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, surat perin­tah penyelidikan diterbitkan sejak Jumat (22/7) lalu dan telah ditindaklanjuti oleh pe­nyidik KPK. Penerbitan su­rat penyelidikan merupakan pengembangan dari keteran­gan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.

“Surat penyelidikan sudah dikeluarkan, kalau tidak salah Jumat (22/7). Setelah banyak saksi ditanya, penyidik KPK memutuskan perlu dilakukan penyidikan,” ujar Agus di Ge­dung KPK, Jakarta, kemarin.

Agus menuturkan, penyelidi­kan sementara menyebut ada be­berapa kasus yang diduga meli­batkan Nurhadi, muali dari kasus PK di PN Jakpus hingga dugaan pengaturan perkara di MA.

Meski demikian, Agus eng­gan berkomentar lebih rinci terkait hal tersebut. Ia mengaku, saat ini penyidik KPK tengah melakukan penyeldikan untuk menyimpulkan dugaan tersebut.

“Penyelidikan itu untuk mendalami, tidak perlu dis­ebut. Masih tertutup untuk penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menu­turkan, sampai saat ini belum menemukan keberadaan sopir Nurhadi, Royani. Ia juga me­nyebut, penyidik KPK belum memeriksa empat anggota Brigade Mobile (Brimob) Ma­bes Polri yang sempat menjadi pengawal Nurhadi.

“Setelah sprindik ini su­dah, nanti kami jadwalkan siapa saja (yang diperiksa), ter­masuk Brimob ini diperiksa,” ujar Agus.

Sebelumnya, KPK menang­kap tangan Panitera PN Jak­pus Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka se­laku pemberi dan penerima suap.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

Uang sebesar Rp50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di Pen­gadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp1,7 mil­iar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayo­ran Baru, Jakarta. Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing. KPK menduga uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.

Dalam perkembangan­nya, KPK telah mencegah ke luar negeri terhadap Nurhadi, Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise Inter­national Eddy Sindoro.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Namun Tin yang juga diperiksa untuk tersangka Doddy memilih bungkam saat ditanya awak media seputar pemeriksaan dan temuan uang sebanyak Rp1,7 miliar itu. (rdk)

Sementara itu, sejumlah Lem­baga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Peman­tau Peradilan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan Sekretaris Mahakamah Agung Nurhadi Ab­durrachman sebagai tersangka.

Mereka menduga Nurhadi terlibat korupsi dalam kasus dugaan suap pengajuan Pen­injauan Kembali atas perkara dua perusahaan swasta di Pen­gadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani selaku perwaki­lan mengatakan, penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan salah satu cara agar KPK bisa membongkar praktik mafia hukum yang ter­jadi di pengadilan.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Pasalnya, Nurhadi diduga merupakan salah satu aktor ma­fia hukum yang terlibat dalam berbagai kasus di peradilan.

Dikeluarkannya surat per­intah penyelidikan atas nama Nurhadi merupakan pintu masuk dalam membongkar praktik mafia hukum sampai ke akar-akarnya di pengadi­lan,» ujar Julius di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Julius menjelaskan, mafia hukum adalah benalu dalam reformasi di lembaga peradilan. Ia menilai, reformasi lembaga peradilan tidak akan bisa terwu­jud jika aktor mafia hukum be­lum ditangkap dan dituntaskan.

Ia juga memperkirakan, akan ada hakim

atau pegawai pengadilan yang akan tertang­kap lagi oleh KPK karena aktor mafia hukum belum ditangkap.

Aktor mafia hukum juga sudah pasti berupaya menga­galkan atau menghambat upaya reformasi peradilan untuk men­jadikan lembaga pengadilan bersih dari korupsi,» ujarnya.

Ia menuturkan, terungka­pnya kasus suap yang melibat­kan Kepala Sub Direktorat Per­data MA Andry Sutrisna dan Panitera Pengganti PN Jakut Edy Nasution menunjukkan bahwa praktik mafia hukum di lembaga pengadilan terjadi hingga di tingkat MA.

Menurutnya, mafia hukum tidak hanya terkait pengaturan proses hukum, namun juga mengatus proses administrasi perkara, seperti memperlam­bat salinan dan mengatur pen­gajuan upaya hukum.

Lebih lanjut, di tingkat level utama, yaitu MA, mafia hukum dinilai dapat ikut campur tan­gan dalam kebijakan strategis, promosi jabatan, serta mutasi hakim dan pejabat di lingkun­gan pengadilan. Intervensi ma­fia hukum juga bisa terjadi di peradilan lebih rendah, ujarnya. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================