Ini-14-Daftar-Rumah-Sakit-Yang-Pakai-Vaksin-Palsu-JAKARTA TODAY– Pemerintah menurunkan tim untuk meny­elidiki dugaan vaksin palsu telah menyebar ke 32 provinsi. Dugaan penyebaran ke 32 provinsi itu karena ada kecurigaan vaksin-vaksin yang beredar dari sumber tak resmi dan berpotensi dipalsukan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sampel vaksin dari daerah tersebut.

“Kami mengerahkan petugas di daerah-daerah secara seren­tak untuk menemukan pere­daran vaksin palsu,” kata juru bicara BPOM, Nelly, kemarin.

Hingga saat ini, sudah dite­mukan 37 fasilitas pelayanan kesehatan di sembilan provinsi yang membeli vaksin dari dis­tributor tidak resmi. Sembilan provinsi yang dimaksudkan adalah Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Ia mengaku sempat curiga vak­sin palsu beredar di Denpasar, Mataram, dan Palu. “Namun, setelah kami cross-check ke sejumlah pihak, tidak ditemu­kan vaksin palsu,” ucapnya.

Berkaitan dengan peredaran vaksin palsu di Pekanbaru, Riau, Kepala Dinas Kesehatan Riau An­dra Sjafril mengelak saat ditanyai wartawan. Ia mengaku belum menerima hasil pemeriksaan ih­wal penemuan dua jenis serum yang diduga dipalsukan. Serum tersebut adalah serum antiteta­nus dan antibisa ular yang ditemukan di sebuah klinik di Pekanbaru. “Saya belum mener­ima tindak lanjutnya,” ujarnya.

Anggota Satuan Tugas Pen­anganan Vaksin Palsu, Arus­tiono, menuturkan pihaknya masih menelusuri peredaran vaksin palsu di sejumlah dae­rah. Ia berujar, fokus penelu­suran itu sementara adalah Jawa dan Sumatera. “Saat ini tim terus bekerja,” katanya.

Menurut hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Ke­polisian RI, puluhan ribu vak­sin palsu beredar di Sumatera. Adapun jumlah vaksin palsu di Jawa diperkirakan lebih ban­yak lagi. Provinsi yang terindi­kasi menggunakan vaksin palsu antara lain Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Data ini berbeda den­gan data yang dimiliki BPOM.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

Presiden Joko Widodo pada Sabtu lalu menyatakan pemerintah sedang mendalami sanksi yang akan dikenakan kepada rumah sakit ataupun para tersangka. Ia berharap Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait bisa meny­elesaikan kasus ini. “Bisa saja ada yang dicabut izinnya, bisa hanya dapat teguran,” ucapnya. “Semuanya baru dalam proses.”

Sementara itu, Markas Besar Kepolisian RI bekerja keras mengungkap kasus peredaran vaksin palsu. Ini merupakan kasus vaksin palsu pertama dan terbesar yang pernah ditangani polisi. «Ka­sus ini terbesar, ini pertama kali ditangani kepolisian,» kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspe­ktur Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan usai meng­hadiri peringatan ulang tahun ke-65 Surya Paloh di kantor Media Group, Kedoya, Ja­karta Barat, Senin (18/7/2016).

Menurut Boy, saat ini ke­polisian sudah menetapkan 23 orang — 3 di antaranya adalah dokter — sebagai tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Mereka yang ditetap­kan sebagai tersangka umum­nya adalah berstatus sebagai pengambil keputusan dalam penentuan pembelian vaksin.

Tersangka, kata Boy, dijerat dengan Undang-undang ten­tang Kesehatan, UU Perlindun­gan Konsumen serta kemungki­nan UU tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka ter­ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. «(Ancaman) Pelaku 15 tahun. Undang-undangnya, undang-undang kesehatan, perlindungan kon­sumen dan kalau terbukti nanti bisa diterapkan tindak pidana pencucian uang,» kata Boy.

Terkait indikasi bahwa vaksin palsu tersebut sudah tersebar di 9 provinsi, Boy mengatakan bahwa hal itu saat ini tengah didalami oleh pe­nyidik kepolisian. «Itu masih didalami dulu, dilihat dulu alat buktinya seperti apa. Infonya masih mencari alat bukti dulu berkaitan dengan penyebaran keluar DKI dan Jawa Barat. Kan kamarin banyak di Jabar dan Jabodetabek, masih perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut lagi untuk yang di luar Jabodetabek,» kata Boy.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Presiden Joko Widodo me­ninjau langsung penanganan korban vaksin palsu bersama Menteri Kesehatan Nila Moe­loek, kemarin. Mereka menin­jau imunisasi (vaksinasi) ulang bagi mereka yang terkonfirmasi belum menerima vaksin asli di Puskesmas Ciracas, Jakarta Timur. «Proses ini akan berta­hap, tidak mungkin sekaligus,» ucap Nila, Senin, (18/7/2016).

Kementerian Kesehatan pekan lalu membuka nama 14 rumah sakit yang mengedar­kan ataupun menggunakan vaksin palsu. Mayoritas rumah sakit tersebut berada di Bekasi dan Jakarta. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah menetapkan 20 tersangka terkait dengan vaksin palsu.

Nila mengatakan, di Pusk­esmas Ciracas, setidaknya ada 26 anak yang akan divaksi­nasi ulang. Sebanyak 26 anak itu terkena vaksin palsu dari total 197 pasien Bidan Elly, salah satu tersangka yang dibekuk polisi. Mereka akan menjalani pemeriksaan ulang sekali lagi oleh dokter spesi­alis anak atau tenaga kesehat­an Ikatan Dokter Indonesia sebelum divaksinasi ulang.

Terkait dengan vaksin yang digunakan, Nila menu­turkan dokter menyiapkan dua macam vaksin. Vaksin jenis pertama adalah pentava­len yang berfungsi memberi kekebalan terhadap lima je­nis penyakit, seperti tetanus, hepatitis, dan haemophilus influenzae type B. Sedang­kan yang kedua adalah oral polio vaccine yang berfungsi menangkal polio. «Imunisasi ulang akan diberikan dengan melihat korban menerima vaksin palsu jenis apa,» ujar Nila.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================