penggerebegan-(2)BOGOR TODAY- Kantor Imi­grasi Bogor mendeportasi 20 orang, dari 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di sebuah rumah mewah di Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Sedang­kan, sebanyak 11 orang lainnya akan diproses ke pengadilan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Bogor, Herman Luk­man dalam keterangannya menjelaskan, ke-20 warga negara Tiongkok terdiri dari tujuh orang perempuan dan 13 laki-laki. Mereka didepor­tasi ke negara asal pada Kamis 7 Juli 2016.

“Setelah pemeriksaan ke- 20 orang warga Tiongkok di­lakukan deportasi pada Kamis minggu lalu. Dalam pemerik­saan diketahui bahwa ke-20 orang tersebut juga merupak­an korban. Mereka datang ke Indonesia dijanjikan sebagai pekerja namun ilegal,” tutur Herman, Kamis (14/7/2016).

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Sementara, 11 orang lain­nya masih dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, kata Herman, kasusnya terus berlanjut dan mereka akan menjalani per­sidangan di Indonesia. “Mer­eka merupakan pelaku utama, dan sudah terlibat kasus seru­pa berulang-ulang,” paparnya.

Kantor Imigrasi Bogor menargetkan berkas perkara segera rampung, dan dapat diserahkan ke kejaksaan se­cepatnya. Mereka akan di­ancam dengan pasal 116 dan 112 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigra­sian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pen­jara dan dengan paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan untuk kasus pidana terkait penipuan, Ke­polisian Resor Bogor Kota melimpahkan kasusnya ke­pada Unit Kejahatan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Andi Herin­dra menjelaskan menjalaskan ke-11 warga Tiongkok tersebut diduga melakukan kejahatan penipuan sistem daring ke beberapa korban warga Tion­gkok yang berada di Indonesia ataupun di luar negeri.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Sebelumnya, ke-31 warga Tiongkok ditangkap di sebuah rumah mewah di Jalan King­kilaban, Komplek Villa Duta, Kelurahan Baranangsiang, Bo­gor Tengah, Kota Bogor, Selasa (21/6/2016). Mereka diduga terlibat jaringan penipuan in­ternasional.

Petugas menemukan se­jumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan terse­but. Di antaranya, 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, dan 4 unit handy talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Kawasaki Nin­ja.(Yuska Apitya|ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================