JAKARTA TODAY– Setelah diÂpastikan telah terjadi penyanÂderaan kembali terhadap 7 awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 yang meruÂpakan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kelompok bersenÂjata di perairan Filipina Selatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PerÂhubungan Laut melarang kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Larangan berlayar ke Filipina itu tertuang dalam maklumat peÂlayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Ir. A Tonny Budiono ditujukan keÂpada seluruh Kepala Syahbandar dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larÂangan keras untuk memberikan atau penerbitan Surat PersetuÂjuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kaÂpal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke Filipina.
Dalam maklumat pelayaran tersebut Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kemÂbali kejadian pembajakan/penyanÂderaan terhadap kapal-kapal IndoÂnesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina denÂgan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan pemanÂtauan secara intensif.
“Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. UnÂtuk itu saya minta kepada seluÂruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin†kata Dirjen Hubla.
Lebih lanjut Tonny meminta masing-masing unsur PerhubunÂgan Laut harus ikut berkontribuÂsi dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.
“Saya menginstruksikan keÂpada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegÂiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan,“ teÂgas Dirjen Perhubungan Laut. Saat ini kapal patroli dan PetuÂgas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patrol pengaÂwasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah InÂdonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal pelaut Indonesia.(Yuska ApiÂtya/net)
Bagi Halaman