IMG_20141129_074648JAKARTA TODAY– Setelah di­pastikan telah terjadi penyan­deraan kembali terhadap 7 awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 yang meru­pakan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh kelompok bersen­jata di perairan Filipina Selatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Per­hubungan Laut melarang kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.

Larangan berlayar ke Filipina itu tertuang dalam maklumat pe­layaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Ir. A Tonny Budiono ditujukan ke­pada seluruh Kepala Syahbandar dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi lar­angan keras untuk memberikan atau penerbitan Surat Persetu­juan Berlayar (SPB) bagi kapal-ka­pal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke Filipina.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Dalam maklumat pelayaran tersebut Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kem­bali kejadian pembajakan/penyan­deraan terhadap kapal-kapal Indo­nesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina den­gan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan peman­tauan secara intensif.

“Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Un­tuk itu saya minta kepada selu­ruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin” kata Dirjen Hubla.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

Lebih lanjut Tonny meminta masing-masing unsur Perhubun­gan Laut harus ikut berkontribu­si dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.

“Saya menginstruksikan ke­pada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan keg­iatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan,“ te­gas Dirjen Perhubungan Laut. Saat ini kapal patroli dan Petu­gas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patrol penga­wasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah In­donesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal pelaut Indonesia.(Yuska Api­tya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================