BOGOR TODAY – Dampak server pusat mengalami gangÂguan (error), sejumlah pelayÂanan administrasi kependuduÂkan di setiap Kecamatan se Kota Bogor menjadi terhambat dan terpaksa tidak melakukan pencetakan.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Disdukcapil Kota Bogor, Agus Suparman membenarkan terkait erornya server pencetakan ini. DijelasÂkannya, untuk sementara pemberhentian pelayanan adÂministrasi kependudukan ini terhitung dari 7 Juni hingga 10 Juni 2016 dan akan kembali dibuka 13 Juni 2016. Hal ini juga sudah sesuai dengan suÂrat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/5216/Dukcapil.ses tenÂtang proses penunggalan hasil perekaman KTP- elektronik.
“Lantaran server yang beÂrada di pusat mengalami error pelayanan kami sedikit terÂganggu, termasuk pelayanan di mal yang belum lama ini diÂlaunching,†katanya.
Ia juga menjelaskan, sejak 7 Juni 2016 server di dinasnya mengalami gangguan karena error dan tidak dapat melakuÂkan pencetakan, baik untuk pencetakan Kartu Tanda PenÂduduk Elektronik (E-KTP) maupun Akta kelahiran. “Sejak kemarin servernya error, dan hari ini tidak ada pencetakan sama sekali,†ujarnya.
Ia menambahkan, kerusakan sistem ini langsung terkoneksi ke Pemerintah Pusat. Saat ini, menurut informasi yang diperÂoleh pihaknya bahwa Pusat seÂdang dalam proses perbaikan, mudah-mudahan secepatnya sistem kembali normal.
“Kami meminta maaf dan mohon warga yang mengguÂrus apapun untuk bersabar, karena kondisi ini juga tidak diinginkan. Kerusakan server segera teratasi agar pelayanan dokumen kependudukan kepaÂda masyarakat tidak terganggu lagi,†pungkasnya. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Bagi Halaman