Disdukcapil-(Net)BOGOR TODAY – Dampak server pusat mengalami gang­guan (error), sejumlah pelay­anan administrasi kependudu­kan di setiap Kecamatan se Kota Bogor menjadi terhambat dan terpaksa tidak melakukan pencetakan.

Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Disdukcapil Kota Bogor, Agus Suparman membenarkan terkait erornya server pencetakan ini. Dijelas­kannya, untuk sementara pemberhentian pelayanan ad­ministrasi kependudukan ini terhitung dari 7 Juni hingga 10 Juni 2016 dan akan kembali dibuka 13 Juni 2016. Hal ini juga sudah sesuai dengan su­rat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/5216/Dukcapil.ses ten­tang proses penunggalan hasil perekaman KTP- elektronik.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 24 April 2024

“Lantaran server yang be­rada di pusat mengalami error pelayanan kami sedikit ter­ganggu, termasuk pelayanan di mal yang belum lama ini di­launching,” katanya.

Ia juga menjelaskan, sejak 7 Juni 2016 server di dinasnya mengalami gangguan karena error dan tidak dapat melaku­kan pencetakan, baik untuk pencetakan Kartu Tanda Pen­duduk Elektronik (E-KTP) maupun Akta kelahiran. “Sejak kemarin servernya error, dan hari ini tidak ada pencetakan sama sekali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Ia menambahkan, kerusakan sistem ini langsung terkoneksi ke Pemerintah Pusat. Saat ini, menurut informasi yang diper­oleh pihaknya bahwa Pusat se­dang dalam proses perbaikan, mudah-mudahan secepatnya sistem kembali normal.

“Kami meminta maaf dan mohon warga yang menggu­rus apapun untuk bersabar, karena kondisi ini juga tidak diinginkan. Kerusakan server segera teratasi agar pelayanan dokumen kependudukan kepa­da masyarakat tidak terganggu lagi,” pungkasnya. (Abdul Ka­dir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================