Untitled-5Bola liar kasus mark up relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir, kali ini para terdakwa tengah mempersiapkan jawaban dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah yang tengah dipersiapkan oleh para kuasa hukum terdakwa?

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kuasa Hukum salah seorang terdakwa ka­sus mark up pembe­lian lahan Jambu Dua, Hidayat Yudha Priatna (HYP), Aprian Setiawan mengatakan, dirinya tengah menggodok surat eksepsi dalam rangka persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus yang dikenal dengan istilah ‘Angka­hong’ pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pekan depan. Menurutnya, persoalan admi­nistratif akan lebih ditekankan dalam surat eksepsi yang akan dibacakan didepan majelis ha­kim pada persidangan nanti.

“Ya tentunya sedang kami persiapkan. Pada eksepsi nan­ti, akan lebih ditekankan pada administratif karena dalam isi surat dakwaan yang diba­cakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) ada beberapa yang tak sesuai,” ujar Aprian kemarin.

Aprian juga melanjutkan, dirinya bersama kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pi­haknya juga, akan menitik­beratkan pada permasalahan administratif di eksepsi nanti.

“Kita ke format dakwaan mengikuti aturan di KU­HAP. Fokus ke masalah ini kan intinya administratif lah yah. Jadi tindakan terdakwa itu administratif,” katanya.

Ia juga menambahkan, dalam pembacaan isi su­rat dakwaan di persidangan Senin (30/5) lalu, terdapat ketidaksuaian dengan apa yang dilakukan oleh kliennya. Ia akan membuktikan peri­hal itu dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Rabu (8/6) mendatang. “Iya ada yang tidak sesuai, nanti itu kita buka saja di eksepsi karena masih bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik pada saat ini,” katanya.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

Aprian menekankan, terda­kwa atau klien yang mengua­sakan kasusnya tersebut tidak bersalah. Bahkan, mengenai pelaksanaannya pun sudah sesuai dengan Peraturan Men­teri. “Kurang lebih dari sisi administratifnya. Untuk pelak­sanaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri,” tuturnya.

Ia juga menekankan dirinya akan fokus untuk menyelamat­kan kliennya. Sementara itu, terkait dengan isi dakwaan yang menyebut nama petinggi di ka­langan pejabat Pemkot Bogor dirinya lebih memilih bungkam dan meminta untuk menyimak alur jalannya persidangan.

“Kalau kita fokus pada klien dan menyelamatakan klien. Terkait dengan hal lain-lain lihat saja nanti di pembuktian pada persidan­gan lanjutan,” terangnya.

Ia juga membeberkan, kli­ennya hanya menjalankan perintah dan amanah per­aturan yang ada. “Kita merasa klien kami hanya menjalank­an Perda. Mengenai pelak­sanaan sudah sesuai per­aturan, nanti kita paparkan di eksespsi saja,” tandasnya.

Sementara itu, tanggapan berbeda muncul dari Ketua Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak), Muhammad Sufi yang mengatakan dirinya akan me­mantau dan mengawal terus persidangan kasus Jambu Dua yang didalam surat dakwaan menyebut sejumlah nama pe­jabat tinggi dilingkungan Balai­kota Bogor itu hingga tuntas.

“Sejatinya kami akan kawal terus hingga tuntas dan terang benderang. Terlebih kini Kejak­saan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menangani kasus Angka­hong ini,” beber Sufi kemarin.

Sufi juga mengingat­kan, seharusnya Kejati Jabar mempercepat proses penyi­dikan kasus Angkahon, se­bab, proses penyidikan su­dah dilakukan sejak lama.

“Kan sudah jelas nama tiga pejabat tinggi dilingkungan Balaikota Bogor telah dise­butkan namanya. Kejati seha­rusnya bisa segera menetap­kan tersangka beserta fakta dan alat buktinya. Sekarang hanya tinggal tunggu saja ke­beranian Kejati untuk mem­buktikan isi dalam surat dak­waan tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia vs India 4-1

Sekedar mengingatkan, ka­sus korupsi lahan pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter perse­gi milik Angkahong oleh Pem­kot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Sejauh ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan Ke­pala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai Ta­nah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan seb­agai tersangka dinyatakan me­ninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli ta­nah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 doku­men tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bo­gor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pem­bebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan ketiga orang pejabat.

Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up pada kasus ini. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================