Bola liar kasus mark up relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) terus bergulir, kali ini para terdakwa tengah mempersiapkan jawaban dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah yang tengah dipersiapkan oleh para kuasa hukum terdakwa?
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kuasa Hukum salah seorang terdakwa kaÂsus mark up pembeÂlian lahan Jambu Dua, Hidayat Yudha Priatna (HYP), Aprian Setiawan mengatakan, dirinya tengah menggodok surat eksepsi dalam rangka persiapannya menghadapi sidang lanjutan kasus yang dikenal dengan istilah ‘AngkaÂhong’ pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pekan depan. Menurutnya, persoalan admiÂnistratif akan lebih ditekankan dalam surat eksepsi yang akan dibacakan didepan majelis haÂkim pada persidangan nanti.
“Ya tentunya sedang kami persiapkan. Pada eksepsi nanÂti, akan lebih ditekankan pada administratif karena dalam isi surat dakwaan yang dibaÂcakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) ada beberapa yang tak sesuai,†ujar Aprian kemarin.
Aprian juga melanjutkan, dirinya bersama kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. PiÂhaknya juga, akan menitikÂberatkan pada permasalahan administratif di eksepsi nanti.
“Kita ke format dakwaan mengikuti aturan di KUÂHAP. Fokus ke masalah ini kan intinya administratif lah yah. Jadi tindakan terdakwa itu administratif,†katanya.
Ia juga menambahkan, dalam pembacaan isi suÂrat dakwaan di persidangan Senin (30/5) lalu, terdapat ketidaksuaian dengan apa yang dilakukan oleh kliennya. Ia akan membuktikan periÂhal itu dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi pada Rabu (8/6) mendatang. “Iya ada yang tidak sesuai, nanti itu kita buka saja di eksepsi karena masih bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik pada saat ini,†katanya.
Aprian menekankan, terdaÂkwa atau klien yang menguaÂsakan kasusnya tersebut tidak bersalah. Bahkan, mengenai pelaksanaannya pun sudah sesuai dengan Peraturan MenÂteri. “Kurang lebih dari sisi administratifnya. Untuk pelakÂsanaan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri,†tuturnya.
Ia juga menekankan dirinya akan fokus untuk menyelamatÂkan kliennya. Sementara itu, terkait dengan isi dakwaan yang menyebut nama petinggi di kaÂlangan pejabat Pemkot Bogor dirinya lebih memilih bungkam dan meminta untuk menyimak alur jalannya persidangan.
“Kalau kita fokus pada klien dan menyelamatakan klien. Terkait dengan hal lain-lain lihat saja nanti di pembuktian pada persidanÂgan lanjutan,†terangnya.
Ia juga membeberkan, kliÂennya hanya menjalankan perintah dan amanah perÂaturan yang ada. “Kita merasa klien kami hanya menjalankÂan Perda. Mengenai pelakÂsanaan sudah sesuai perÂaturan, nanti kita paparkan di eksespsi saja,†tandasnya.
Sementara itu, tanggapan berbeda muncul dari Ketua Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak), Muhammad Sufi yang mengatakan dirinya akan meÂmantau dan mengawal terus persidangan kasus Jambu Dua yang didalam surat dakwaan menyebut sejumlah nama peÂjabat tinggi dilingkungan BalaiÂkota Bogor itu hingga tuntas.
“Sejatinya kami akan kawal terus hingga tuntas dan terang benderang. Terlebih kini KejakÂsaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menangani kasus AngkaÂhong ini,†beber Sufi kemarin.
Sufi juga mengingatÂkan, seharusnya Kejati Jabar mempercepat proses penyiÂdikan kasus Angkahon, seÂbab, proses penyidikan suÂdah dilakukan sejak lama.
“Kan sudah jelas nama tiga pejabat tinggi dilingkungan Balaikota Bogor telah diseÂbutkan namanya. Kejati sehaÂrusnya bisa segera menetapÂkan tersangka beserta fakta dan alat buktinya. Sekarang hanya tinggal tunggu saja keÂberanian Kejati untuk memÂbuktikan isi dalam surat dakÂwaan tersebut,†pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, kaÂsus korupsi lahan pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter perseÂgi milik Angkahong oleh PemÂkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Sejauh ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, yakni Hidayat Yudha Priyatna; Mantan KeÂpala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bogor, Irwan Gumelar; Mantan Camat Tanah Sareal Kota Bogor dan Roni Nasru Adnan; Tim Penilai TaÂnah, sementara itu Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong yang sudah ditetapkan sebÂagai tersangka dinyatakan meÂninggal dunia oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli taÂnah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokuÂmen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot BoÂgor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pemÂbebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Sejumlah pejabat di Kota Bogor satu persatu juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan ketiga orang pejabat.
Tak hanya Kejati Jawa Barat saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga ikut mendalami perkara ini. Namun, hingga kini, belum ada penambahan tersangka baru yang ditengarai adalah aktor utama dan dalang mark up pada kasus ini. (Abdul Kadir Basalamah | Yuska)
Bagi Halaman