Surat Keputusan (SK) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan nomor KEP-IV- 312/C/05/2016 beredar diinternet dan tertulis bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Katarina Endang Sawestri segera dirotasi. SK tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Waluyo pada tanggal 27 Mei 2016 lalu di Jakarta.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Dalam surat tersebut dipaparkan, Katarina akan meninggalkan Kota Bogor dan akan menjabat sebagai Asisten Bidang Pembinaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung Jawa Barat.
Sementara itu, posisi KeÂjari Kota Bogor nantinya akan segera diisi oleh RD. MohamÂmad Teguh Darmawan yang seÂbelumnya merupakan Asisten Bidang Pembinaan pada KejakÂsaan Tinggi Bali di Denpasar.
Berdasarkan SK tersebut diputuskan, bahwa nama yang tertera yakni salah saÂtunya Katarina Endang Sawestri akan diberhentikan pada jaÂbatannya saat ini dan dipinÂdahkan ke Kejati Bandung, Jawa Barat, namun belum diketahui pasti terkait denÂgan realisasi dari SK tersebut.
Kepala Seksi Intelijen KeÂjari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto membenarkan SK dari Kejagung tersebut, namun pihaknya sejauh ini mengaku belum melihat surat yang ditujukan dari Kejagung RI kepada Kejari Kota Bogor terkait dengan rotasi yang akan diterima Kejari Kota Bogor.
“Sur a t Ânya memang benar dari KejaÂgung, tapi kita belum meÂlihat surat resmi yang dikirimkan ke Kejari B o g o r, †terangnya kemari n .
K e t i k a d i t a ny a k a n apakah Kepala KeÂjari Bogor betul akan dipindah dirinya beÂlum mengetahui deÂtail terkait dengan kepastian ini. “Kita belum tahu, nanti saya cek dan tanyakan lagi kepada Ibu (Kepala Kejari),†pungÂk a s Ânya. (Abdul KaÂdir Basalamah)
Bagi Halaman