Untitled-1CIBINONG, TODAY– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor telah menerima revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sejak pekan lalu dan segera di­perdakan oleh DPRD.

Kepala Bappeda, Syarifah Sofiah menjelaskan, sebelum diperdakan ia akan mengge­lar ekspose terlebih dahulu kepada Bupati Bogor, Nurhay­anti serta ke kalangan legislatif dalam bentuk rancangan per­aturan daerah (raperda).

“Kita ekspose dulu nanti. Sekarang sedang dijadwalkan kapan kita bisa ekspose teru­tama ke DPRD. Karena mer­eka yang nanti mem-perdakan­nya,” kata Syarifah Sofiah.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ku­kuh Sri Widodo menjelaskan, meskipun RTRW direvisi, itu hanya untuk mendukung pem­bangunan dua waduk di ka­wasan Megamendung, Puncak, Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KBB) serta pengem­balian Kecamatan Citeureup ke kawasan industri.

“Tapi, dengan adanya re­visi itu, tidak merubah eksist­ing yang sudah ada. Misalnya, Citeureup kan di Perda RTRW lama masuk zona perumahan. Nah, nanti dikembalikan ke in­dustri. Karena kadung banyak pabrik disana, tapi perumahan yang ada ya dibiarkan saja,” kata Kukuh.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Kecuali, kata Kukuh, jika pembangunan masih dalam tahap perencanaan. Maka itu harus mengikuti perda terba­ru. “Jadi ibaratnya, kalau ada rumah warga sekarang mepet dengan bibir jalan, itu bukan karena dari awal dibangunnya begitu. Tapi, karena ada peleb­aran jalan,” jelas politisi Gerin­dra itu.

(Rishad Noviansyah)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================