CIBINONG, TODAY– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor telah menerima revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sejak pekan lalu dan segera diÂperdakan oleh DPRD.
Kepala Bappeda, Syarifah Sofiah menjelaskan, sebelum diperdakan ia akan menggeÂlar ekspose terlebih dahulu kepada Bupati Bogor, NurhayÂanti serta ke kalangan legislatif dalam bentuk rancangan perÂaturan daerah (raperda).
“Kita ekspose dulu nanti. Sekarang sedang dijadwalkan kapan kita bisa ekspose teruÂtama ke DPRD. Karena merÂeka yang nanti mem-perdakanÂnya,†kata Syarifah Sofiah.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KuÂkuh Sri Widodo menjelaskan, meskipun RTRW direvisi, itu hanya untuk mendukung pemÂbangunan dua waduk di kaÂwasan Megamendung, Puncak, Pemekaran Kabupaten Bogor Barat (KBB) serta pengemÂbalian Kecamatan Citeureup ke kawasan industri.
“Tapi, dengan adanya reÂvisi itu, tidak merubah eksistÂing yang sudah ada. Misalnya, Citeureup kan di Perda RTRW lama masuk zona perumahan. Nah, nanti dikembalikan ke inÂdustri. Karena kadung banyak pabrik disana, tapi perumahan yang ada ya dibiarkan saja,†kata Kukuh.
Kecuali, kata Kukuh, jika pembangunan masih dalam tahap perencanaan. Maka itu harus mengikuti perda terbaÂru. “Jadi ibaratnya, kalau ada rumah warga sekarang mepet dengan bibir jalan, itu bukan karena dari awal dibangunnya begitu. Tapi, karena ada pelebÂaran jalan,†jelas politisi GerinÂdra itu.
(Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman