DALAM konteks Indonesia, pendidikan nasional dapat dikatakan sebagai pendidikan yang diselenggarakan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini terlihat, pendidikan di Indonesia harus didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Oleh: IZUDDINSYAH SIREGAR
Alumnus Pascasarjana Universitas Negeri Padang
Pendidikan nasional pun harus mengacu dan berakar pada budaya bangsa yang berdasarÂÂkan Pancasila sebagai falsafah dan UUD 1945 sebagai konsititusi.
Pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila bertuÂÂjuan untuk meningkatkan kualiÂÂtas manusia Indonesia, yang beriÂÂman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin, kerja keras, tangguh, bertangÂÂgung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional memiÂÂliki ruang lingkup yang sangat luas dan beragam. Hal tersebut diaplikasikan melalui dunia penÂÂdidikan dan lingkungan akadeÂÂmis seperti sekolah dasar, sekoÂÂlah menengah, dan perguruan tinggi. Masing-masing jenjang pendidikan memiliki kurikulum yang disesuaikan dengan tingkat kognitif, afektif, maupun psikoÂÂmotor peserta didik. Semua apÂÂlikasi dalam pendidikan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang meÂÂnyatakan bahwa pendidikan berÂÂtujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangÂÂsa, bertujuan untuk berkembangÂÂnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Usaha pembentukan kehiduÂÂpan bangsa yang berpotensi beriÂÂman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tersebut diwujudkan meÂÂlalui pendidikan yang berdasarÂÂkan pada landasan Pancasila.
Pancasila dalam pendidikan nasional secara khusus dibangun pada salah satu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam sejarahnya pada pemerintahan Presiden Soekarno, mata pelajaran ini dikenal dengan istilah Kewarganegaraan (1957) membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan dan Civics (1961) lebih banyak memÂÂbahas sejarah kebangkitan naÂÂsional, UUD 1945, pidato-pidato politik kenegaraan, terutama unÂÂtuk nation and character building bangsa Indonesia.
Lainnya halnya di era Orde Baru secara formal GBHN tahun 1973 hingga terakhir GBHN 1998 Pendidikan Pancasila dalam nama-nama mata pelajaran selalu silih berganti seperti Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah PerÂÂjuangan Bangsa, Pendidikan PenÂÂdahuluan Bela Negara, Pendidikan Kewarganegaraan, dan PendidiÂÂkan P4 dengan tujuan pembentuÂÂkan warga negara yang baik.
Dalam era reformasi, UU No 20/2003 tentang Sistem PendiÂÂdikan Nasional, Pendidikan KeÂÂwarganegaraan (PKn) dimasukÂÂkan sebagai program pendidikan untuk membina peserta didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.
Secara programatik PKn dituÂÂjukan pada garapan akhir dalam usaha pembentukan warga negÂÂara yang baik (good citizen atau citizenship) sesuai dengan jiwa dan nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI.
Dalam hal ini, pendidikan nasional Indonesia hendaknya diberi motivasi atas dasar ideoloÂÂgis Pancasila, baik secara ideologi negara maupun kepribadian bangsa.
Dengan menempatkan PanÂÂcasila sebagai landasan dalam penyelenggaraan sistem pendiÂÂdikan nasional, berarti bangsa Indonesia telah mencanangkan pendidikan nasional yang karakÂÂteristik, berbeda dengan negara lain, yakni dengan memberikan label sebagai kepribadian bangsa, Pancasila.
Meskipun demikian pendidiÂÂkan nasional yang bernuansa PanÂÂcasila mestinya tidak hanya terÂÂdapat dalam mata pelajaran PKn.
Seluruh mata pelajaran yang ada dalam setiap jenjang pendidiÂÂkan harus memuat nilai-nilai yang menghadapkan peserta didik terÂÂhadap pengamalan Pancasila.
Hal tersebut dilakukan denÂÂgan memasukkan kriteria sikap yang harus diwujudkan siswa dalam setiap pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dikemas dengan kolaborasi anÂÂtara kegiatan pembelajaran denÂÂgan sikap-sikap luhur Pancasila. Setiap pengajar berkewajiban mengontrol pelaksanaan dan pencapaian sikap individu belaÂÂjar sebagai generasi bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Namun, di sisi lain, jika diamÂÂbil suatu pengibaratan sebuah hidangan, wadah adalah benda penting yang digunakan untuk menyajikan hidangan tersebut.
Demikian halnya dengan pendidikan nasional, selain raÂÂgam mata pelajaran umum yang dijadikan sebagai tongkat peÂÂnyambung Pancasila, PKn tetap memiliki kunci yang sangat besar dalam mencapai tujuan pendiÂÂdikan nasional. Oleh karena itu, PKn tidak bisa ditawar dengan menggadaikan nilai-nilai PanÂÂcasila, tetapi justru harus memÂÂvitalisasi posisi Pancasila dalam kerangka pendidikan nasional.
Konsep ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan tetap dilaksanakan dengan tidak memarjinalkan PKn sehingga mengelaburkan nilai-nilai PanÂÂcasila tersebut.
Pancasila sebagai dasar negaÂÂra dan pandangan hidup bangsa dan Negara RI, serta sebagai ideÂÂologi terbuka harus digunakan sebagai wahana dan instrumen untuk menyeleksi nilai-nilai keÂÂhidupan tawaran globalisasi.
Hal tersebut menjadi sumber filterisasi sehingga yang diterima bangsa adalah tawaran yang seÂÂlaras dengan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarÂÂkan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai ingredient pembangunan watak dan peradaÂÂban Indonesia yang bermartabat dalam konteks pluralitas Indonesia.
Maka, dengan tegaknya PanÂÂcasila dalam pendidikan nasional akan membuka rahim generasi bangsa yang kuat sebagai upaya pembentukan warga negara yang baik dan cerdas menuju masyaraÂÂkat madani yang demokratis. ***
Bagi Halaman