Untitled-11BOGOR, TODAY – Tak kurang dari 2.600 gu­gatan cerai diterima Pengadilan Agama Cibi­nong pada periode Januari hingga Agustus 2015. Dari jumlah itu, 90 persen merupakan gugatan cerai istri kepada suaminya.

“Penyebabnya sih macam-macam. Tapi paling banyak karena masalah ekonomi ke­luarga. Selanjutnya adanya pihak ketiga atau pihak laki-laki dinilai kurang bertanggungjaw­ab,” jelas Wakil Panitera Pengadilan Agama Cibinong, Pupu Sarifudin, Selasa (15/9/2015).

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Ia menambahkan, dalam periode yang sama, juga menerima 1.100 gugatan seperti gugatan waris, harta gono gini dan izin poli­gami.

“Kurang lebih 98 persen itu gugatan per­ceraian dan dua persen sisanya gugatan waris dan sebagainya,” lanjut dia.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Pupu menambahkan, gugat cerai yang dia­jukan oleh pihak istri mendominasi diband­ingkan cerai talak yang dilakukan suami ter­hadap istrinya.

“Dari Januari hingga Agustus, gugat talak hanya 504 gugatan. Sedangkan gugat cerai, mencapai 1.550 gugatan,” pungkasnya.

(Ri­shad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================