ab rupiah

JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 106 pemerintah daerah (pemda) terlambat menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Per 31 Januari 2017, pemda yang telah menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 baru 436 pemda dari total 542 pemda, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

BACA JUGA :  Bima Arya Takziah ke Keluarga Korban Longsor, Pastikan Penanganan Berjalan

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 65 Tahun 2010, batas waktu penyampaian dokumen APBD paling lambat setiap tanggal 31 Januari.

Hal itu untuk menjaga agar daerah bisa lebih cepat dalam mencairkan anggaran daerahnya dan pada akhirnya bisa menggerakkan perekonomian daerah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, jumlah pemda yang telat menyerahkan dokumen APBD itu telah membaik jika dibandingkan tahun lalu. Tercatat, untuk APBD 2016, 137 daerah telat menyerahkan dokumen APBD. Sementara, tahun ini hanya 106 pemda.

============================================================
============================================================
============================================================