WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menghapus program amnesti era Barack Obama yang melindungi sekitar 800 ribu imigran ilegal.
“Saya mengumumkan bahwa program yang dikenal sebagai DACA yang diberlakukan di bawah pemerintahan Obama sekarang dihapuskan,” ujar Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (5/9).
Sessions mengatkaan, program amensti itu tak sesuai dengan konstitusi dan “mengurangi pekerjaan bagi ribuan warga AS karena mengizinkan para orang asing ilegal itu mengambil pekerjaan tersebut.”
Dikenal dengan nama DACA, program Tindakan Penangguhan Kedatangan Anak ini merupakan amnesti bagi anak-anak yang dibawa masuk AS secara ilegal.
Di bawah program tersebut, para anak imigran ilegal itu diperbolehkan tinggal layaknya warga AS, dengan hak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan.