BOGOR TODAY- Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan senilai Rp 43,1 miliar di Kota Bogor tak lama lagi akan segera di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan surat putusan pasca kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiganya yaitu, Hidayat Yudha Priatna mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Irwan Gumelar mantan Camat Tanah Sareal, dan Ronny Nasrun Adnan sebagai Ketua Tim Apraisal.
Berdasarkan Putusan MA nomor 994 K/PID.SUS/2017 tertanggal 27 Juli 2017, Hakim Agung yang menangani perkara tersebut adalah Prof Abdul Latif SH, Lumme SH dan DR Artidjo Alkostar, SH memutuskan dan menyatakan terdakwa Hidayat Yudha Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam petikan MA, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa kurungan 6 bulan penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Irwan Gumelar Mantan Camat Tanah Sareal dan Ronny Nasrun Adnan Ketua Tim Apraisal juga ditambahkan hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymon Ali membenarkan adanya putusan tersebut. Namun dirinya hingga kini belum menerima salinan putusan yang lengkap.
“Ya benar bahwa kami telah menerima informasi itu. Akan tetapi kami belum menerima salinan dokumen putusan lengkapnya,” ujar Raymon Ali, Selasa (22/8) malam.
Sementara itu, kata Raymon, untuk menindaklanjuti perkara korupsi pengadaan lahan di Kota Bogor tersebut menurutnya perlu adanya berkas salinan putusan dari MA. “Untuk perkembangan nantinya saya akan informasikan kembali,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pengajuan kasasi terdakwa pada pidana khusus yang diterima oleh MA tanggal 12 April 2017 terkait kasus korupsi Jambu Dua ditolak, sementara kasasi jaksa dikabulkan. (Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Warga Kabupaten Bogor Siaga Bencana Alam, Segera Lapor Jika Muncul Bencana
============================================================
============================================================
============================================================