BOGOR TODAY – Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu sekolah taman kanak-kanak negeri di Kota Bogor sudah menemui titik terang. Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan oknum pegawai sekolah setempat berinisial U sebagai tersangka. Kasus pelecehan seksual ini sempat viral di media sosial dan media elektronik pada beberapa bulan lalu.

Kasus tersebut menjadi sorotan public. Tak heran jika seluruh lapisan elemen masyarakat, para tokoh nasional, aktivis, akademisi bahkan sampai puluhan praktisi hukum yang sudah malang melintang sebagai praktisi hukum ikut mengawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap korban, QZ, 5 tahun.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Gery Permana salah seorang koordinator tim advokasi Sugeng Teguh Santoso “Sang Pembela” dan Komunitas Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC) mengatakan, kasus tersebut dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Bogor Kota sejak tanggal 12 Mei 2017 dengan Laporan Polisi No : LP/476/V/2017/Jabar/Polres Bogor Kota.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

“Akhirnya sudah ada penetapan sebagai tersangka terhadap pihak yang diduga keras sebagai pelaku dalam hal ini adalah terlapor U,” kata Gery, advokat muda yang konsen membela korban perlakuan ketidakadilan ini.

============================================================
============================================================
============================================================