BOGOR TODAY- Kasus korupsi pengadaan lahan Angkahong hingga kini masih berstatus penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Meski demikian, beredar informasi bahwa perkara tersebut telah di-SP3-kan. Namun, kabar itu dibantah oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Raymond Ali.
“Saya belum dapat informasi tersebut dari Pidsus. Untuk informasi lebih dalam harus dikoordinasikan dulu. Yang pasti saya belum dapat kabar,” ujar Raymond, Selasa (5/9) sore.
Namun, Raymond berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus pengadaan lahan seluas 7.302 meterpersegi senilai Rp43,1 miliar itu. “Nanti akan diinfokan kembali, saat ini kami masih melengkapi berkas,” ucapnya.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), Muhammad Sufi mengatakan, tidak akan ada SP3 dalam kasus Angkahong. “Sampai detik ini belum ada bukti secara sah dan meyakinkan tentang adanya SP3 dalam kasus Angkahong,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Puslitbang Puslitbang Pelatihan dan Pengawasan Kebijakan Publik (P5KP), Rudi Zaenudin mengatakan, ketiga terpidana kasus Angkahong merupakan korban perintah pimpinan, atas dasar itulah Kejati harus segera menyikapi dengan membongkar aktor intelektual dibalik perkara tersebut.
“Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, sebab akan mencederai penegakan supremasi hukum. Kami mendorong Kejati mengusut tuntas aktor korupsi lahan Angkahong,” kata Rudi melalui keterangan tertulisnya.
Rudi mendesak, Kejati segera memeriksa ulang siapa saja yang terlibat dalam proses penganggaran. “Selain itu, siapa yang mendealkan harga lahan Angkahong hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp26,9 miliar juga harus diungkap,” tegasnya.
Sementara, berdasarkan Putusan MA nomor 994 K/PID.SUS/2017 tertanggal 27 Juli 2017, Hakim Agung yang menangani perkara tersebut adalah Prof Abdul Latif SH, Lumme SH dan DR Artidjo Alkostar, SH memutuskan dan menyatakan terdakwa Hidayat Yudha Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama.
Dalam petikan MA, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa kurungan 6 bulan penjara. 
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Irwan Gumelar, mantan Camat Tanah Sareal dan Ronny Nasrun Adnan, Ketua Tim Apraisal juga ditambahkan hukuman pidana penjara 5,5 tahun.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya
============================================================
============================================================
============================================================