JAKARTA TODAY- Sekitar satu bulan lebih Permenhub nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek alias Taksi Online diberlakukan. Berdasarkan pemantauan Kementerian Perhubungan dinyatakan semuanya berjalan dengan baik.

“Secara nasional berjalan baik kok. Dan pihaknya masih terus memantau pelaksanaannya di lapangan,” ujar Pitra Setiawan, Kahumas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/8/2017).

Menurut pengakuannya operator juga paham dan sepakat tentang tarif atas dan tarif bawah yang diberlakukan. Mereka juga membuka akses ‘digital dashboard’ sehingga Kemenhub bisa mengetahui member atau anggota dari operator taksi online tersebut.

BACA JUGA :  Bima Arya Titip Pesan Ini ke Tokoh Lintas Agama Saat Open House

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa untuk taksi online juga berlaku tarif atas dan tarif bawah. Untuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa dan Bali,tarif batas bawahnya Rp 3.500 dan tarif batas atas Rp 6.000. Untuk wilayah II yang meliputi semua wilayah di luar wilayah I, tarif bawahnya Rp 3.700 dan tarif atas Rp 6.500.

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

Pitra menegaskam kembali pihaknya terus memantau pelaksanaan peraturan ini.

“Yang tidak kami tolerir adalah yang menyangkut soal keselamatan. Karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang,” tegas Pitra.

Karena itulah masalah uji kir kendaraan menjadi hal yang sangat krusial. Di sisi lain, mengingat taksi online menggunakan mobil pribadi dan performa mobil pribadi tetap ingin dipertahankan, maka stiker tanda uji kirnya berbeda dengan kendaraan umum lainnya.

============================================================
============================================================
============================================================