SENTUL TODAY – Dewasa ini, beberapa isu miring yang selalu dikembangkan oleh segelintir warga Sentul City, termasuk yang disampaikan pada saat  demo di Istana Negara pada Senin 30 April 2018 lalu, adanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada PT Sentul City, Tbk (SC), tidak benar adanya.

Mengenai sertifikat yang tidak kunjung terbit, meskipun rumah atau tanah sudah lunas puluhan tahun yang lalu, adalah tidak benar dan mengada-ada, karena warga atau penghuni yang telah puluhan tahun membeli lunas rumah di Sentul City dipastikan sudah mendapatkan sertifikat.

“Yang terkendala adalah konsumen yang membeli kavling puluhan tahun namun hingga saat ini tidak atau belum melaksanakan kewajiban membangun sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT Sentul City, Tbk dengan konsumen (PPJB). Untuk mendapatkan sertifikat, konsumen yang membeli kavling terlebih dahulu harus mendirikan bangunan sesuai IMB kemudian melaksanakan Akta Jual Beli (AJB) disertai kewajiban konsumen membayar PPN, BPHTB, biaya AJB, biaya Notaris dan lain – lain semuanya telah diatur dan disepakati bersama oleh SC dan Konsumen,” ujar Juru Bicara Sentul City, Alfian Mujani.

Mengenai anggapan miring soal pengurusan IMB lewat pengembang, uang dibayar, namun IMB tidak kunjung terbit adalah tidak benar. Tidak terbitnya IMB bisa karena berbagai sebab yang bisa dijelaskan secara transparan sesuai permasalahannya masing-masing.

“Intinya, penerbitan IMB memang masih diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah yang pada prinsipnya gambar rumah yang dikirimkan harus mengikuti syarat yang ditentukan. Jika syarat sudah terpenuhi tentu akan terbit IMB. Selama ini SC sangat mendorong agar penerbitan IMB bisa tidak memakan waktu yang lama, jika semua syarat sudah dipenuhi, karena SC sebagai pengembang menginginkan terjadinya peningkatan hunian di perumahan dan kawasan Sentul City,” tutur Alfian – sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Dengan Mie Kuah Daging Bumbu Semur, Dijamin Menggugah Selera Keluarga

Aanggapan soal adanya isu bahwa membeli rumah di SC, namun tidak kunjung dibangun sangatlah tidak benar, karena SC sepenuhnya bertanggungjawab terhadap pembangunan unit rumah yang menjadi objek PPJB. Memang, ada kendala atas pelaksanaanya namun hal tersebut dikomunikasikan oleh SC kepada konsumen dengan berbagai penawaran solusi diantaranya, relokasi, penyesuaian jadwal pembangunan dan lain – lain.

Soal anggapan bahwa SC diberi izin pengelolaan air meskipun tidak kompeten dalam mengelola air dan mengalihkan izin ke pihak lain, tidak beralasan sama sekali, tuduhan tidak kompeten tidak didasari dengan bukti – bukti.

“Selain itu, kami tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan air. Kami tidak pernah memindah tangankan atau mengalihkan izin kepada pihak lain seperti tuduhan mereka. Yang benar adalah, penunjukan pelaksanaan pengelolaan air kepada subsidiary atau anak perusahaan kami agar pelaksanaan pengelolaan air lebih fokus dan professional,” jelas Alfian.

Yang lebih parah SC dituduh mengambil air secara illegal sama sekali tidak benar. Sebagai sebuah perusahaan terbuka dan dengan tujuan pengembangan ke depan yang berkelanjutan, SC sangat berhati-hati dalam memperhatikan kesesuaian operasional dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini semua tindakan operasional yang dilakukan selalu diupayakan untuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

“Mengenai anggapan bahwa SC melanggar hak asasi warga atas akses air dengan memutus air warga (meskipun warga membayar air) apabila warga tidak membayar pungutan yang ditetapkan sepihak oleh SC, juga tidak benar dan perlu diluruskan. Hak dan kewajiban SC sebagai pengembang dengan setiap penghuni atau warga, sebelumnya telah diatur dan disepakati dalam PPJB dan diatur dalam tata tertib dan design di kawasan Sentul City,” kata Alfian.

Selain itu, lanjut dia, sebelum terbit izin penyelenggaraan SPAM, SC selalu melakukan sosialisasi tarif air kepada seluruh warga secara transparan jika ada kenaikan tarif yang disebabkan antara lain, karena adanya kenaikan bahan bakar, listrik, kenaikan UMR dan lain – lain.

“Kemudian setelah terbit izin Penyelenggaraan SPAM, SC melaksanakan musyawarah dengan beberapa kali mengundang warga sebelum SC mengusulkan tarif air kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana diamanatkan oleh Permen PUPR Nomor: 25 tahun 2016, yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor berwenang untuk memutuskan mengenai tarif air yang akan diberlakukan,” ungkapnya.

Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan sangat perlu, karena untuk keseimbangan. Yang diputus saluran airnya yakni, tidak membayar kewajibannya dan telah melalui proses pengiriman surat peringatan pertama sampai dengan ketiga, proses yang juga dilakukan langsung PDAM.

============================================================
============================================================
============================================================