JAKARTA TODAY- Permasalahan soal pajak akhirnya mempertemukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan para penulis. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyatakan bakal mengkaji besaran Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) penulis.

NPPN adalah persentase penentu besaran penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan (PPh).

Biasanya, NPPN digunakan untuk wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas dan tidak memiliki pembukuan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2015 NPPN profesi penulis yang masuk dalam kategori pekerja seni adalah 50 persen dari penghasilan bruto.

“Nanti kita lihat proses penetapan untuk NPPN, 50 persen itu aakah masih dianggap mencukupi untuk mencerminkan kebutuhan dari profesi pekerja seni versus penulis,” tutur Sri Mulyani usai menghadiri Dialog Perpajakan dengan Penulis dan Pekerja Seni di Gedung Mari’e Muhammad Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (13/9) malam.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Sri Mulyani mengungkapkan, mengubah besaran tarif PPh royalti sebesar 15 persen tidak mudah dilakukan karena diatur dalam Undang-undang. Artinya, jika ingin merevisi, maka harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, Sri Mulyani akan mengkaji perlunya untuk merevisi aturan yang berada di bawah kewenangannya untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.

Sri Mulyani mengingatkan, pihaknya tidak bisa mengabulkan setiap permintaan kelonggaran pajak dari satu sektor tertentu karena ada target penerimaan pajak yang harus dicapai.

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

Kendati demikian, pihaknya tidak antipati dalam memberikan insentif pajak selama benefit dari insentif yang diberikan lebih besar dibandingkan potensi penerimaan negara yang hilang.

Sebagai catatan, tahun lalu DJP mencatat penerimaan pajak dari profesi pekerja seni termasuk penulis sebesar Rp383,53 miliar dari total penerimaan pajak, Rp 1.105 triliun.

Usulan perubahan NPPN penulis terlontar oleh Dewi Lestari saat menghadiri acara dialog. Menurut Dewi, NPPN penulis seharusnya bisa lebih rendah mengingat karakter pekerjaan penulis berbeda dengan penyanyi, aktor, maupun seniman lain.

============================================================
============================================================
============================================================