BOGOR – Kasus setnov mengimbas pada komunitas advokat. Advokat berdebat atas nama nobile officium, masyarakat mencemooh advokat, wapres JK melalui jubirnya dan mahfud md juga mempertanyakan kapasitas advokat setnov.
Fredrich Yunadi ( FY ) yg ditunjuk sernov sebagai advokatnya memang menjadi fenomenal , ia menampilkan diri sbg advokat maju tak gentar membela yang bayar, bahkan maju tak gentar malu,baik mempermalukan dirinya sendiri dan juga komunitas advokat. Beberapa pernyataannya yg tdk pas dgn seabreg gelar akademisnya itulah yg kemudian dikupas  menelanjangi kapasitasnya. Pernyataan  ( 1) pemeriksaan terhadap setnov sbg anggota DPR  memerlukan ijin presiden (2) akan mengadukan KPK ke Pengadilan HAM Internasional . Mahfud MD , Hikmahanto Juwana mengupas habis pernyataan FY adalah salah. Terkait ( 3) imunitas anggota DPR juga diartikulasikan secara berlebihan dan berpotensi keliru, walau bisa debatable.
Sebagai salah satu unsur pendiri peradi, dan ikut terlibat dlm pembicaraan ruu advokat tahun 2002 , terlibat dlm penyusunan kode etik advkat serta pengurus peradi selama hampir 13 tahun ini , saya merasa perlu membuat tulisan ini yg mungkin adalah otokritik pada komunitas advokat .
Advokat adalah Profesi
Advokat adalah profesi.  profesi itu berbeda dgn pekerjaan ansich, Dalam profesi setidaknya tercakup 5 faktor yg harus dipenuhi;
( 1) pekerjaan ini didasarkan pada keilmuan . uu advokat pasal  2 dan pasal 3 ayat 1 huruf e mensyaratkan standar keilmuan tersebut , minimal strata 1 berlatar belakang hukum .
( 2) independent, menolak dan bebas  dari ancaman, rasa takut serta intervensi yg dapat menghalangi dan menghambat menjalankan profesi. Pasal 5 jo pasal 14 uu advokat.
( 3) altruistik. Profesi menuntut setiap penyandangnya untuk mengabdi pada nilai nilai kemanusiaan. Advokat dituntut juga melakukan ini yg secara spesifik advokat dituntut menegakkan kebenaran dan keadilan bukan semata mata mencari materi dlm pembelaan kliennya. Pasal 22 uu advokat , kode etik  advokat pasal 2 , pasal 3 dan 4 mewajibkan ini.
( 4) kode etik. Terdapat kode etik sbg pedoman moral yg dikodifikasi menjadi “hukum” utama bagi advokat .kode etik ini berfungsi 2 arah ; internal dan ekternal. Internaln sbg instrumen untuk memberikan perlindungan advokat sekaligus untuk menjaga komunitas profesi mempertahankan predikat nobile officiumnya, ekternal adalah berfungsi melindungi masyarakat dari potensi penyalah gunaan wewenang dan kepercayan klien. Kode etik advokat Indonesia . Kode etik advokat Indonesia yg disusun oleh 7 organisasi advokat pada 23 mei 2002 adalah salah satu prasyarat yg diminta oleh komisi 2 DPR RI , agar RUU Advokat saat itu bisa disahkan menjadi UU NO. 18 tahun 2003 tengang Advokat. Sesungguhnya komisi 2 DPR meminta agar 7 organisasi advokat meleburkan diri menjadi satu, akan tetapi ini sangat sulit krn  berarti 7  membubarkan diri dan bergabung menjadi satu jadi yg disepakati adalah kode etik tunggal yg disahkan oleh ikadin, aai, iphi, spi, hapi, hkhpm dan akhi. Pasal 34 uu advokat
( 5 ) dewan kehormatan , profesi harus memiliki dewan kohormatan yg bertugas dan berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat . Pasal 26 dan 27 uu advokat . Dewan kehormatan advokat adalah lembaga yg dibentuk oleh organisasi advokat yg sifatnya otonom. Dewan kehormatan bahkan bisa memeriksa ketua organisasi advokat dan  bila terbukti bersalah melanggar kode etik bisa diberi sanksi.
Penyadang profesi berhak disebut profesional apabila ia dalam bertinda k menjalankan tugasnya bertindak Ahli dan etis. Ahli bermakna ia memiliki keilmuan mumpuni dlm tugasnya. Keilmuan mumpuni ini secara umum dimulai dgn syarat memiliki strata 1 berlatar belakang hukum, dan selanjutnya dapat menimba ilmu lebih lanjut dlm bidang akademis hingga strata Doktor ( s3)  dan juga dalam bidang kekhususan ; pasar modal, merk, pailit, tppu, perjanjian2 internasional, kontruksi, pidana dll yg disebut dgn Pendidikan Advokat berkelanjutan ( continuing legal education ) .
Dalam kode etik advokat , keahlian adalah salah satu syarat advokat untuk dapat menerima atau  menolak menangani perkara. Klo tdk ahli advokat dapat menolak menangani perkara. Hal ini sejajar dgn penolakan berdasarkan hati nurani.
Dalam kasus nyata advokat maka ia disebut ahli bila ia dalam menangani kasus litigasi , ia memahani secara tepat  hukum acara ( prosedur2nya ) dan hukum materilnya  . Dengan pemahaman yg kuat akan perkaranya maka seorang advokat akan bertindal cermat termasuk dalam membuat pernyataan2 didepan publik. Bukan asal bicara tetapi isinya kosong.
Rupanya inilah yg terjadi pada advokat FY pembela setnov. Ia bisa dinilai tdk mengusasi dgn tepat  aspek aspek hukum perkara kliennya sehingga tidak bertindak cermat ketika melontarlan pernyataan ( 1) ijin presiden dlm pemeriksaan setnov dan (2) mengadukan kpk ke peradilan ham internasional, ( 3) isue imunitas anggota dpr dan ( 4 ) benjol sebesar bakpao .
Ketika seorang sudah mengangkat sumpah sebagai advokat dihadapan sidang Pengadilan Tinggi , maka secara post factum ia sudah dinilai ahli dlm  bidangnya . Dalam konteks FY maka ia dinyatakan menguasai aspek UU MD3 pasal 245 secara keseluruhan pasal2 tsb yg terdiri dr 3 ayat. Pasal 245 ayat 3 tegas menyatakan ; ijin sebagaimana pasal ayat 1 tdk diperlukan bila ditersangkakan tindak pidana khusus cq. Kasus korupsi adalah tindak pidana khusus menurut doktrin ilmu hukum.
Advokat juga harus dapat memetakan forum2 yg dapat ditempuh dlm upaya pembelaan klien. Forum praperadilan, melaporkan penyalah gunaan wewenang pejabat umum ke polisi dan menyerang para pihak yg dianggap menyerang kehormatan klien  dengan melapor pada polisi sepanjang terdapat dasar aturan dan fakta untuk itu adalah sah . Persoalan akan mendapat kritik dr masyarakat adalah resiko profesi.
Akan halnya akan melaporkan pada pengadilan HAM Internasional adalah pernyataan yg keliru krn forum tsb bilamana yg dimaksud adalah Internasional criminal court ( icc ) adalah forum mahkamah internasional untuk mengadili pelanggaran HAM berat yg diduga dilakukan oleh aparatur pemerintah negara untuk jenis pelangaran kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan agresi militer.peradilan ini pernah mengadili mantan presiden serbia radovan karadzic , kejahatan genosida di rwanda dll.
Hukum nasional Indobesia mengenal Pengadilan HAM sebagaimana diatur dlm uu no 26  tahun  2000 yg mengadili kejahatan Ham berat dlm 2 kategori yaitu kejahatan atas kemanusiaan dan genosida. Jadi advokat FY ini mau mengadukan tindak kejahatan yg mana?  Krn tindakan KPK klopun keliru  – quod non- tdk termasuk dlm kategori pelanggaran HAM berat dlm 4 atau 2 kategori diatas. Belum lagi soal debat imunitas advokat. Inilah yg harus dipahami oleh advokat untuk bertindak cermat dlm keilmuannya.
Sikap etis juga penting ditampilkan agar masyarakat tidak antipati pada advokat. Tuntutan sikap etis bertujuan untuk tetap menjaga komunitas advokat dipercaya dan dihargai oleh masyarakat.
Tindakan melaporkan 30 pihak yg adalah anggota masyarakat yg membuat meme setnov mungkin saja ada dasar hukumnya, akan tetapi apalah tindakan itu perlu? Karena perlu dicermati, meme tsb adalah respon masyarakat atas setnov yg adalah pejabat publik. Sebagai pejabat publik setnov adalah milik publik  yg  berada dlm sangkar kaca, sehingga dlm negara demokrasi kritik bahkan sumpah serapah warga pada pejabat publik perlu diterima dgn lapang dada. Apalagi setnov ini terkenal diisuekan sbg the untouchable terkait masalah2 hukum yg dialamatkan padanya.  Meme adalah ekspresi masyarakat yg harus dibaca dlm wilayah komunikasi publik, macetnya jalan keadilan  menyentuh setnov , sehingga meme adalah katarsisnya.
Dlm konteks tsb menyerang warga dengan laporan polisi akan antipati dan kontraproduktif bagi advokat. Warga akan tidak suka pada advokat FY yg berimbas pada komunitas advokat dinilai sbg musuh masyarakat.  Sikap luhur dan mulia perlu dikedepankan disini sbgmana diamanatkan dlm pasal 2 kode etik advokat mengenai bersikap luhur dan mulia.
Pada sisi lain pelaporan oleh sejumlah advokat pada kpk agar advokat FY diperikaa dgn pasal 21 uu tipikor merintangi penyidikan perlu diberikan catatan khusus . Keberatan2 atas tindakan seorang advokat harus dilaporkan pada dewan kehormatan , tidak untuk disiarkan kemedia massa atau cara2 lain.Cara cara lain dlm hal ini adalah pelaporan ke polisi atau KPK.
Mekanisme dewan kehormatan sangat penting ditempuh mekanisne ini disiapkan dan disediakan sbg upaya menjaga komunitas advokat untuk saling menghormati sejawat profesi. Pelaporan  advokat   yg sedang  menjalankan tugasnya yg dinilai melanggar kode etik atau hukum kepada instansi diluar dewan kehormatan akan menciderai prinsip  independensi organisasi advokat dan prinsip self regulation organisasi advokat. Pelaporan tsb akan berimbas melemahnya soliditas komunitas advokat .
Praktek sebagaimana advokat FY saat ini sering dijumpai . Fenomena ini muncul salah satunya dari imbas perpecahan organisasi advokat. Advokat diproduksi massal oleh berbagai organisasi advokat dgn proses dibawah standar profesi. Prosea rekrutmen yg asal asalan, kolusi dlm penerbitan ijin praktek dll adalah potret rekrutmen advokat saat ini . Advokat diproduksi massal menjadikan organisasi advokat bagaikan organisasi massa bukan lagi sbg organisasi profesi yg padat keahlian. Akibat dari produm massal dibawah standar ini, masyarakat dibanjiri oleh advokat yg tidak profesional, tidak ahli dan berperilaku tdk etis yg berujung pada ketidak percayaan masyarakat atas layanan advokat . Saatnya para pimpinan organisasi  advokat introspeksi diri   agar profesi advokat tdk dianggap kacangan dan organisasinya menjadi ormas.(Yuska Apitya)
BACA JUGA :  Balkot Ramadan Fest 2024 Digelar 1-5 April, Ada Bazar Pangan Murah Hingga Penukaran Uang
============================================================
============================================================
============================================================