CIBINONG TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama legislatif dengan eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bogor tentang pencabutan peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Kabupaten Bogor. Rapat pun berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (27/11/2017).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Bupati Bogor mengatakan mengingat keberadaan dan perkembangan rumah sakit umum sebagai pemberi layanan kesehatan sangat penting dan strategis serta menjadi prioritas dalam pembangunan daerah di Kabupaten Bogor, terutama apabila dihubungkan dengan misi meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dengan penciri termaju antara lain angka harapan hidup termasuk tertinggi di Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat rujukan, di Kabupaten Bogor terdapat Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi kelas B, Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong kelas B, Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang kelas C dan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi kelas C yang masing-masing dibentuk melalui peraturan daerah sebagai landasan yuridisnya.

============================================================
============================================================
============================================================