BOGOR TODAY – Setelah melakukan somasi 1, 2, dan 3 terhadap pengusaha bernama Andri, PT Sentul City Tbk akhirnya melakukan pemagaran area seluar 11 hektare di Blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tanah mikik PT Sentul City tersebut dikuasai dan digunakan oleh Andri. Pemagaran dan pemortalan tersebut dilakukan sejak Senin, 12/2/2018.

Sebelumnya, pihak Sentul City juga sudah melaporkan Andri ke Polres Bogor atas tuduhan penguasaan lahan secara ilegal alias penyerobotan lahan. Sebab, semua area tersebut sudah bersertifikat HGB dan merupakan milik sah PT Sentul City Tbk sejak 1994.  Area tersebut berada di Desa Bojong Koneng, peralihan dari HGU Perkebunan Nusantara, PTPN XI.

BACA JUGA :  Anak-anak Antusias Ikuti Ramadan Fest di Kampung Ketupat

Sebagian tanah tersebut digunakan oleh Andri dengan tanpa ijin dari pemilik, dalam hal ini PT.SentulCity Tbk, untuk usaha peternakan sapi perah dan penggemukan sapi.

Dalam memuluskan upaya menguasai lahan milik PT Sentul City Tbk tersebut, Andri memanfaatkan dan mengaryakan warga setempat sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan.

Pelibatan warga setempat inilah yang kemudian menyulitan PT Sentul City Tbk untuk mengambil haknya kembali sebagaimana antara lain dalam SHGB no.2372 dan kemudian baru baru ini diketahui merambah lagi pada sebagian area SHGB no.2374 dan SHGB. no.2383 desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang.

BACA JUGA :  Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

Ada upaya membentur-benturkankan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan PT SentulCity Tbk sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, PT Sentul City Tbk melalui Lawyer Divisi Land, telah mengirimkan surat somasi/teguran atas penguasaan tanah tanpa Ijin tersebut kepada Andri sebanyak tiga kali.

============================================================
============================================================
============================================================