BOGOR TODAY- Ditengarai masih ada tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti klinik, praktek dokter dan sejenisnya yang belum memiliki perizinan pembangunannya. Seperti beberapa klinik kesehatan yang bergabung dengan rumah tinggal atau berada di lingkungan perumahan. Hal itu tentu tidak lagi sesuai dengan site plan perumahan tersebut.

Begitu pun terdapat klinik kesehatan yang berada dalam komplek rumah toko (ruko) yang kemungkinan tidak sesuai lagi dengan site plan komplek ruko tersebut. Ini termasuk beberapa pusat kesehatan masyarakat yang saat ini sudah bertahun-tahun menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengungkapkan hal tersebut saat membuka sekaligus memberikan arahannya pada kegiatan workshop pelayanan perizinan kesehatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor di Hotel New Ayuda Puncak, Cipayung, Kabupaten Bogor, Selasa (19/09/2017).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Daihatsu Espass saat Isi BBM di SPBU Kediri

“Padahal sebagai sebuah tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan kesehatan, sudah seharusnya tempat-tempat tersebut memiliki izin pembangunan termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentu tujuannya supaya tempat-tempat tersebut sesuai dengan peruntukkan tata ruang wilayah serta tidak melanggar intensitas bangunan,” demikian dipaparkan Sekda.

Kesesuaian tersebut, diterangkan Sekda, diperlukan karena tempat-tempat pelayanan kesehatan masyarakat tidak saja dapat menimbulkan aktivitas masyarakat yang bisa mengganggu suasana kehidupan di lingkungan sekitar. Melainkan juga terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

“Salah satunya mengenai penanganan limbah dari aktivitas pelayanan kesehatan yang harus dikelola dengan persyaratan sedemikian rupa agar tidak mengancam kesehatan lingkungan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tekwan Khas Palembang yang Lezat Dijamin Anti Gagal

Workshop ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Rubaeah, 68 peserta workshop yang terdiri dari para Kepala UPTD Puskesmas, kepala klinik dan elemen berkompeten lainnya dengan menghadirkan narasumber salah satunya Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Andi Renald. (Donni/Foto:Hari) SZ
Ditengarai masih ada tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti klinik, praktek dokter dan sejenisnya yang belum memiliki perizinan pembangunannya. Seperti beberapa klinik kesehatan yang bergabung dengan rumah tinggal atau berada di lingkungan perumahan. Hal itu tentu tidak lagi sesuai dengan site plan perumahan tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================