CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bekali camat dan sekretaris camat se-Kabupaten Bogor mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hal itu dilakukan untuk meningkatkan kematangan penyelenggaraan SPIP Kabupaten Bogor. Serta terciptanya budaya pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian oleh tim BPKP Perwakilan Jawa Barat SPIP Kabupaten Bogor berada pada level tingkat 2. Meski demikian Kabupaten Bogor berhasil meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI terkait laporan Keuangan Pemkab Bogor.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

“SPIP ini kami jadikan sarana terwujudnya keandalan pelaporan, pengamanan aset Negara, dan ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan. Serta terciptanya budaya pengawasan terhadap seluruhb organisasi dan kegiatan , sehingga bisa mendeteksi dini kemungkinan terjadinya penyimpangan serta meminimalisir terjadinya tindakan yang merugikan Pemkab Bogor,” tegas Adang, Rabu (13/9/2017).

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Menurut Adang, pentingnya peran SPIP Pemkab Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 14 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan SPIP di lingkup Kabupaten Bogor. Serta menetapkan keputusan Bupati Bogor tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) SPIP di lingkup Kabupaten Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================