DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PERUBAHAN RTRW KOTA BOGOR
DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bogor Tahun 2011 – 2031, menyusul disampaikannya Raperda tersebut oleh pihak Pemerintah Kota Bogor dan telah dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun tentang RTRW 2011 – 2031. Sedangkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi ditarik.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE AK. Rabu 2 Mei 2018. Selain Raperda tersebut, Pemerintah Kota Bogor juga menyampaikan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor kali ini, juga mengagendakan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor tentang Penarikan Kembali Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Perturan Zonasi.
Ada sejumlah pertimbangan yang melatar belakangi diusulkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan ini, antara lain akibat tingginya mutasi terhadap penggunaan ruang (lahan) di wilayah Kota Bogor yang sangat berdampak serius pada perubahan kondisi menyusul rencana pembangunan infrastruktur dan pengembangan pusat-pusat wilayah pelayanan. Adanya kebijakan dan program Pemerintah Pusat yang berlangsung di Kota Bogor yang perlu diakomodir. Kebijakan dan program tersebut antara lain pembangunan Light Rail Transit (LRT) yang akan masuk ke wilayah Kota Bogor, pengembangan wilayah Transit Orientid Development (TOD) serta kelanjutan tahapan pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).
Selain itu, adanya perbaikan terhadap peta batas wilayah Kota Bogor dengan Kabupaten Bogor yang lebih akurat antara batas-batas yang tercantum di dalam peta dengan kondisi nyata di lapangan. Perbaikan tersebut dengan tetap mempertahankan luas wilayah Kota Bogor 11.850 hektar.