Disusun : Yuska Apitya Aji S. Sos,

Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum (Tata Negara) Universitas Pamulang Tangerang Selatan / Pegiat Hukum “Pamulang Inclusive Law”.

Ribuan tagar #ThePowerofSetyaNovanto (Kekuasaan Setya Novanto) menjejali jejaring social media, dari twitter, facebook hingga instagram sejak Ketua DPR itu dibebaskan dari praperadilan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Tagar itu sebagai indicator keprihatinan masyarakat yang ditunjukkan dalam bentuk satir. Tagar #ThePowerofSetyaNovanto paling populer dan disinggung hampir 15.000 kali sampai Minggu (1/10/2017) dan sebagian besar berisi guyonan satir dan dikaitkan dengan berbagai hal mulai dari Moto GP sampai bangun kesiangan dan “mataharinya yang minta maaf”. Tagar #ThePowerofSetyaNovanto ini juga menunjukkan kemarahan masyarakat terkait penegakan korupsi di Indonesia yang hanya “hangat-hangat tahi ayam” (Tidak serius ditindaklanjuti).

Sudah banyak kasus hukum yang menyengat Setya dan terbukti selalu lolos. Mega skandal Bank Bali senilai Rp904 miliar pada 1999. Kasus ini bermula ketika Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, kesulitan menagih piutang senilai Rp3 triliun kepada Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara. Rudy kemudian menyewa PT Era Giat Prima (PT EGP) yang direktur utamanya dijabat Setya Novanto. Saat itu Setya Novanto juga menjabat bendahara Partai Golkar. Pada Januari 1999, pimpinan PT EGP menandatangani penunjukan penagihan cessie Bank Bali.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Proses penagihan cessie belakangan menjadi tindak pidana korupsi karena fee yang diperoleh PT EGP hampir separuh dari piutang yang ditagih. Persoalan menjadi rumit karena PT EGP ternyata menggunakan kekuatan politik guna memperlancar penagihan. Belakangan, Setnov dan sejumlah politisi partai beringin yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, juga Wakil Direktur Utama Bank Bali, bersekongkol agar BI dan BPPN sepakat mengucurkan dana kepada Bank Bali sebesar Rp905 miliar. Namun, Bank Bali ternyata hanya menerima Rp359 miliar. Sisanya, Rp 546 miliar atau sekitar 60 persen, justru masuk ke rekening PT EGP.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sebanyak sepuluh orang termasuk Setnov ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara. Mereka adalah Joko Tjandra (Direktur PT EGP), Syahril Sabirin (mantan Gubernur BI), dan Pande N Lubis (mantan Wakil Kepala BPPN).  Setya Novanto lolos dari jerat hukum setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa alasan yang jelas pada 18 Juni 2003.

Nama Setnov kembali muncul dalam kasus korupsi setelah muncul pengakuan Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat, yang kini masih menjadi terpidana korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang.

============================================================
============================================================
============================================================