CIBINONG TODAY – Jargon Kabupaten Bogor ramah investor yang selalu digaungkan rupanya hanya isapan jempol belaka, nyatanya banyak pemodal yang hendak berinvestasi di Bumi Tegar Beriman selalu terbentur masalah perizinan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memiliki Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor yang selalu gencar melakukan sosialisasi tentang perizinan satu pintu, bahkan ada program layanan satu hari jadi, di hari – hari tertentu.

“Itu semua hanya sebuah pencitraan yang dilakukan Pemkab Bogor. Kenyataannya, saya mengurus izin, sudah hampir satu tahun belum jadi,” ujar Direktur Utama PT Kaisar Real Lestari, Saprudin Roy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Roy – sapaan akrabnya – menilai, perizinan di Kabupaten Bogor paling njlimet (rumit, red) jika dibandingkan dengan daerah lain, meski Pemkab Bogor memiliki DPMPTSP. Itu artinya, Pemkab Bogor tidak mengikuti kebijakan Presiden mengenai sistem perizinan terintegrasi online single submission (OSS). Dengan adanya sistem ini, pengurusan perizinan tidak lagi menghabiskan waktu berbulan-bulan melainkan hanya dalam hitungan jam.

“Waktu pembuatan izin di Kabupaten Bogor ini tidak jelas, tidak ada kepastian kapan izin kami jadi, padahal standar operasional prosedur (SOP) sudah ada. Contoh, membuat IPPT disana tertera 7 hari, faktanya tidak tujuh hari, paling cepat satu bulan. Seperti membuat IMB, disana tertera 14 hari kerja, faktanya saya bikin IMB hampir satu tahun gak jadi – jadi,” tutur Roy.

Sebagai pengusaha properti yang telah memiliki segudang pengalaman terkait perizinan, Roy mengakui, pembuatan IMB syaratnya cukup banyak diantaranya, izin lingkungan dari masyarakat, izin RT/ RW, lurah / kepala desa dan camat. “Setelah itu baru masuk ke UPL UKL. Di Kabupaten Bogor, proses UPL UKL itu bisa memakan waktu 3 sampai 4 bulan baru disahkan,” katanya.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Setelah itu, ada namanya rekomendasi dari dinas tata kota, lalu ada rekomendasi pemakaman dari dinas terkait seluas 2%, untuk hibah tanah seluas 2% diambil dari total area yang diajukan dan memakan waktu 1 sampai 2 bulan. “Setelah itu, ada lagi pengesahan sateplen, untuk pengesahan sateplen saya turun langsung katanya 1 bulan jadi, bohong, faktanya bisa 3 sampai 4 bulannan. Setelah itu, masih banyak lagi syarat – syarat yang di ajukan,” tutur dia.

Dia bercerita, pengalamannya membuat izin lokasi (Ilok). Dirinya mengajukan Ilok seluas 4,8 hektar. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 Tahun 2011 Kabupaten Bogor, bahwa di lokasi tersebut peruntukannya untuk permukiman perkotaan kepadatan tinggi atau PP1.

“Namun, tiba – tiba lokasi tersebut mau dibuat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) padahal Pemkab Bogor sendiri tidak memiliki Perda tersebut dan tidak memiliki dasar untuk menolak Ilok saya,” tegasnya.

Roy pun membandingkan sistem perizinan di Kabupaten Bogor dengan daerah lain yang tidak harus dipingpong ke dinas – dinas terkait untuk meminta rekomendasi. “Jika dibandingkan dengan Tangerang Selatan, membuat perizinan cukup di dinas penanaman modal saja, cukup satu dinas gak disuruh minta rekom dari dinas lain. Kabupaten Bogor cuman namanya aja satu pintu. Yang ada juga, satu atap banyak pintu,” ketus Roy.

Kendati demikian, Roy mengapresiasi langkah perbaikan dan pelayanan perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bogor yang dinilainya sudah cukup baik. Hanya saja, di dinas teknis terkait lainnya yang tidak jelas standar pelayanannya dan kapan waktunya. Seperti contoh di Dinas PUPR dan di Dinas Tata Kota, tidak ada loket pelayanan untuk masyarakat.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

“Jadi masyarakat harus mencari – cari sendiri ke tiap ruangan untuk mengurus rekomendasi yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan IMB. Nah disitulah peluang terjadinya negosiasi dan pungli, karen serba tidak jelas, karena itu memakan waktu dan proses cukup panjang dan itu tidak ada kepastian waktunya kapan walaupun dalam iklannya 14 hari jadi,” ujarnya.

Jika seperti ini, sambung Roy, bisa dibayangkan berapa biaya dan cost yang harus dikeluarkan masyarakat untuk membuat kelengkapan IMB. Ditambah waktu yang terbuang percuma. “Yang kasiahan masyarakat yang tinggal di Kecamatan Parungpanjang, Tenjo atau masyarakat Cariu, bisa puluhan kali bolak balik ke Cibinong untuk sekedar mengurus kelengkapan IMB. Ini sangat tidak efesien dan tidak efektif, kasihan masyarakat yang kurang mampu yang ingin taat aturan tapi diperlakukan tidak manusiawi,” tuturnya.

Menurut Roy, hal itu kemungkinan sengaja diciptakan untuk membuka peluang terjadinya permainan – permainan atau kongkalingkong dengan para mafia perizinan, karena kebanyakan pengusaha malas dengan hal yang berbelit – belit dan rumit. “Padahal, semua berkas sudah kami lengkapi, proses sesuai aturan pun sudah ditempuh, walaupun proses aturan sudah kami tempuh dan benar, tetep aja dibikin ini kurang itu kurang dan itu membutuhkan waktu yang panjang,” ungkapnya.

============================================================
============================================================
============================================================