JAKARTA TODAY- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan, kajian perubahan penghitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh) berupa tarif pajak final atau tidak, masih terus dibahas bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, hasil kajian tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-undang (UU) PPh dan segera diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Suahasil belum ingin membagi target waktu perampungan kajian tersebut.

“Secara prinsip, saat ini revisi UU PPh kami review ulang, apakah kami tetap memiliki pajak final atau tidak? Kalau dibolehkan, aturan lebih detil, aturan mana saja yang dibuat final,” ujar Suahasil di Kementerian Keuangan, Selasa (23/5).

Berdasarkan kajian sementara, pemerintah akan mengubah perhitungan tarif PPh untuk badan dan mempertimbangkan pajak final atau tidak untuk beberapa sektor industri dengan basis pembukuan.

“PPh secara reguler atau dikenakan tarif final itu melihat situasi dan kondisi. Pada prinsipnya semua reguler tpai ada kondisi tertentu dan sektor tertentu, seperti properti dan konstruksi itu final karena kecil-kecil, supaya mudah hitungnya final,” jelas Suahasil.

============================================================
============================================================
============================================================