CIBINONG TODAY – Beberapa waktu lalu, Dinas Perdagangan dan Industrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor menemukan adanya garam yang dicurigai tidak sesuai standar SNI atau tidak beryodium beredar di Pasar Cibinong dan Pasar Citeureup.

Anehnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Tohaga Kabupaten Bogor sebagai perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak mengetahui adanya garam non yodium di pasar binaanya. “Saya baru mendengarnya,” kata Humas PD Pasar Tohaga, Isni Jayanti kepada wartawan, Rabu (13/9/2017).

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Terkesan tidak ada kerjaan, Humas PD Pasar Tohaga malah menunggu laporan tembusan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Disperdagin. “Informasi itu sangatlah penting, apalagi terbukti ditemukan di pasar dibawah pengawasan kami,” kata humas.

============================================================
============================================================
============================================================