Oleh : Daru Putri Kusumaning Tyas (Mahasiswa Pascasarjana Unhan Sentul Bogor)

Sebelum memasuki era reformasi, Papua bernama Irian Jaya, akronim dari kalimat: Ikut Republik Indonesia Anti Nederland Jaya. Nama tersebut diberikan oleh Presiden Republik Indonesia pertama Ir Soekarno. Namun saat  KH Abdurrahman Wahid menjabat menjadi presiden, nama Irian Jaya berubah menjadi Papua.  Pada tahun 1965, muncullah sebuah organisasi OPM (Operasi Papua Merdeka) di Kota Manokwari. OPM merupakan organisasi yang memiliki tujuan untuk memerdekakan Provinsi Papua dengan cara memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini, OPM muncul kembali ke permukaan. Baku tembak tidak terelakkan di kedua belah pihak. Aksi itu memakan banyak korban baik dari kalangan TNI, POLRI, warga sipil maupun dari pihak OPM  sendiri. Tentu saja ini menjadi sorotan berbagai kalangan di Indonesia, bahkan dunia. Lagi-lagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia diuji oleh aksi-aksi sparatisme. TNI dan POLRI saling bersinergi dalam memberantas aksi sparatisme tersebut. Sedangkan masyarakat yang berada di wilayah perkara turut menjadi korban. Masyarakat lainnya diluar wilayah Papua menyaksikan perkembangan aksi tersebut melalui media yang ada. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah mempertahankan kedaulatan negara tugasnya siapa? TNI kah? Atau POLRI?

Menurut UUD tahun 1945 pasal 27 ayat (3), “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.  Sedangkan menurut UUD tahun 1945 pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan “usaha pertahanan dan keamanan negara diilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

BACA JUGA :  Menu Buka Puasa dengan Kupat Tahu Magelang yang Sedap dan Lezat Bikin Menggugah Selera

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh warga negara ikut bertanggung jawab dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan hanya pemerintah saja. Bukan hanya TNI ataupun POLRI saja. Namun, seluruh warga negara Indonesia. Seperti halnya pasal 1 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2002 yang mengatakan sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara , wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselengarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Setiap warga negara wajib membela Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mempertahankan NKRI dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas nasional dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.

Suatu negara dapat dikatakan pertahanan negaranya kuat apabila bangsa tersebut bersatu untuk selalu mempertahankan dan memperjuangkan serta melindungi hak-hak warga negaranya. Faktanya, masyarakat yang sadar akan hal tersebut masih sangat minim. Dalam rangka mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia, diperlukannya rakyat yang memiliki jiwa-jiwa nasionalisme dan patriotisme. Namun, membangun maupun mempertahankan semangat nasionalisme dan patriotisme tidaklah semudah membalik telapak tangan.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Tol Cipularang, Truk Tak Kuat Nanjak Jalan Mundur hingga Muatan Terbalik

Keberagaman yang dimiliki Indonesia menjadi salah satu faktor susahnya membangun dan mempertahankan semangat nasionalisme. Mulai dari keberagaman agama, adat istiadat, ras, budaya, bahasa, dll. Nasionalisme sendiri merupakan loyalitas atau pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan negaranya melalui sikap mental maupun tingkah laku individu atau masyarakat. Dalam mewujudkan kehidupan sebuah bangsa yang aman dan sejahtera, nasionalisme menjadi syarat mutlak. Nasionalisme membentuk kesadaran bahwa loyalitas bukan hanya diberikan kepada golongan ataupun kelompok kecil seperti suku, agama, ras, dan budaya, namun ditujukan pada komunitas yang dianggap lebih tinggi yaitu bangsa dan negara. Adanya nasionalisnme yang tertanam pada tiap warga negara juga dapat mewujudkan sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa. Nasionalisme berguna untuk membina rasa bersatu antar penduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, ras, dan budaya. Selain itu, nasionalisme juga berfungsi untuk membina rasa identitas dan kebersamaan dalam negara.

============================================================
============================================================
============================================================