Untitled-20HARGA lahan industri di kawasan Bekasi paling mahal di Indonesia. Sementara di posisi termahal kedua ditempati Karawang, dan termahal ketiga Bogor.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Menurut laporan Colliers In­ternational Indonesia, harga reratanya menembus angka USD 221,10 per meter persegi dengan kurs Rp 13.773. Harga rerata ini diperoleh dari harga terendah USD 195 per meter persegi, dan tertinggi USD 254,10 per meter persegi.

Tangerang USD 141,60 per me­ter persegi, Bogor USD 161,60 per meter persegi, dan Karawang USD 185 per meter persegi.

Secara umum, kinerja subsek­tor kawasan industri sepanjang 2015 menunjukkan kinerja kurang menggembirakan. Hal ini ditandai dengan minimnya pasokan yang hanya seluas 20 hektare masuk pasar. Terbatasnya pasokan ini, karena harga lahan sudah semakin menjulang akibat masifnya praktik konversi menjadi properti hunian dan komersial.

Sementara dari segmen pen­jualan, tidak lebih baik dari tahun 2014. Total penjualan lahan indus­tri sepanjang 2015 tercatat seluas 347,51 hektar atau 79% lebih rendah dari penjualan tahun sebelumnya.

Lima jenis industri yang mendo­minasi penyerapan lahan ini adalah industri makanan sebesar 31,39%. Disusul industri otomotif 26,56%, material bangunan 7,26%, logistik dan pergudangan 7,17%, dan ba­rang-barang konsumsi 6,62%.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

“Harga tanah di Bogor me­mang cukup tinggi. Namun, inves­tor membeli tanah di Kota Bogor bukan untuk kepentingan industri tapi properti. Mungkin Kabupaten Bogor yang sedang dalam pertum­buhan besar-besaran,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri Indone­sia (Kadin) Kota Bogor, Erik Irawan Suganda kepada Bogor Today, Se­lasa (12/1/2016).

Tahun lalu, nilai tanah di wilayah Kota Hujan naik mencapai 150 persen. Pemkot pun berencana akan melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di Kota Bo­gor pada tahun ini.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh menjelaskan, penyesuaian NJOP di Kota Bogor sudah mulai akan diberlakukan awal tahun mendatang. Menurut­nya, kenaikan nilai pajak itu sudah sewajarnya diterapkan di Kota Bo­gor. “Terakhir kali penyesuaian itu dilakukan 2008, tidak ada penye­suaian lagi sebelumnya,” ujarnya, Selasa (12/1/2016).

Kenaikan NJOP itu atas rekomen­dasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Saya berterima kasih kepada seluruh lu­rah yang telah membantu dalam pencapaian target PBB. Tahun ini, lebih dari Rp81 miliar,” bebernya.

Dia pun menargetkan pada 2016, pihaknya dapat meraup pajak dari PBB menjadi Rp90 miliar. Agar target itu tercapai, ada beberapa program kerja yang akan mendu­kung semuanya di tahun men­datang. “Dimulai dari pencetakan massal surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan cara penye­barannya. Jangan sampai ada wajib pajak tak menerima, itu jangan ter­jadi lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Jika target pajak pada sektor PBB tercapai. Pencapaian kurang bagus justru datang dari sektor bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB). Di mana tar­get Rp117 miliar setahun dipastikan tidak tercapai. “Pekerjaan akan semakin berat karena target tahun depan lebih tinggi lagi, yakni Rp140 miliar,” cetusnya.

Sementara itu, kenaikan NJOP paling tinggi diperkirakan akan ter­jadi pada lahan di Jalan Pajajaran. Dari yang sebelumnya Rp4-5 juta per meter persegi, naik menjadi Rp6,8 juta. Adapun NJOP di sejum­lah jalan protokol lainnya bervariasi.

Misalnya, Jalan Sudirman, yang NJOP-nya mencapai Rp2,5 juta. Ja­lan Ahmad Yani yang NJOP-nya kini antara Rp1,6 juta-Rp2,5 juta. Jalan Ahmad Sobana, Rp1,8 juta. Adapun Jalan Sholeh Iskandar, Rp3,3 juta. (lengkapnya lihat grafis).

Kenaikan NJOP juga didasari amanat Perda Nomor 02 Tahun 2013, tentang PBB-P2, bahwa NJOP harus disesuaikan minimal tiga ta­hun. Secara teknis, penyesuaian NJOP dilakukan klasterisasi mengi­kuti perkembangan properti di se­tiap tempat. (*)

============================================================
============================================================
============================================================