BOGOR TODAY – Kota Bogor ternyata tidak termasuk dalam 56 wilayah KabuÂpaten dan Kota di Indonesia yang dipiÂlih Pemeritah Pusat dalam rangka percoÂbaan program Kartu Identitas Anak (KIA) – sebutan untuk KTP bayi- yang diterapÂkan secara serentak pada tahun 2016 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody AchÂdiyat menuturkan, kemungkinan Kota Bogor akan meluncurkan KIA pada tahun 2017 mendatang. Pihaknya mengaku, KIA masih dalam tahap proses pengajuan keÂpada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Masih dalam tahapan proses, InsyaAllah KIA di Kota Bogor dan seluruh Indonesia akan diajukan tahun ini dan kemungÂkinan baru bisa beroperasi pada tahun 2017 mendatang,†kata Dody.
KIA yang diwacanakan tahun 2017 mendatang ini terdiri atas dua kategori bayi dengan objektifitas utama terletak pada usia bayi sendiri, yakni; Kategori Usia 0-5 tahun dan Kategori Usia 5-17 taÂhun. “Nantinya bayi yang baru lahir samÂpai balita akan mempunyai KIA kategori Usia 0-5 Tahun, kemudian balita sampai dewasa akan mempunyai KIA kategori Usia 5-17 Tahun.
Dody menerangkan, saat ini seluruh kantor disdukcapil di seluruh Indonesia dikejar target oleh Kemendagri untuk menyelesaikan sedikitnya 75 persen akta kelahiran anak agar proses penerbitan KIA bisa lebih mudah. “Kota Bogor sudah menyelesaikan KIA hampir 75 persen. Kita juga membuat aplikasi online bekerÂja sama dengan rumah sakit bersalin diÂdaerah untuk mempermudah perolehan data akta kelahiran yang nantinya sebÂagai data pembuatan KIA,†tambahnya.
Kata Dody, KIA hampir mirip dengan electronic Kartu Tanda Penduduk (e- KTP), yakni; bentuknya hampir serupa dan pembuatannya akan dilangsungkan di kecamatan-kecamatan sekitar. “PerÂbedaannya apabila e-KTP ada chipnya, sedangkan KIA tidak mempunyai chip melainkan menggunakan barcode,†tamÂbah Dody.
Terpisah, Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Bogor, Ari Setyaningsih mengatakan, rapat interÂnal telah dibentuk untuk mempercepat sistem online pembuatan akta kelahiran. “Nantinya KIA akan keluar bersamaan dengan akta kelahiran, sehingga maÂsyarakat bisa menghemat waktu dan biÂaya, untuk itu kita fokuskan akta kelahiÂran harus dimiliki bayi-bayi di Kota Bogor karena itu syarat mempunyai KIA nantiÂnya,†terangnya.
Sekedar informasi, maksud dari dibuatnya KIA ini selain sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional, sekalÂigus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan pribadi, seperti; pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan keperÂluan lainnya.
(Abdul Kadir Basalamah)