BOGOR TODAY – Kota Bogor ternyata tidak termasuk dalam 56 wilayah Kabu­paten dan Kota di Indonesia yang dipi­lih Pemeritah Pusat dalam rangka perco­baan program Kartu Identitas Anak (KIA) – sebutan untuk KTP bayi- yang diterap­kan secara serentak pada tahun 2016 oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Dody Ach­diyat menuturkan, kemungkinan Kota Bogor akan meluncurkan KIA pada tahun 2017 mendatang. Pihaknya mengaku, KIA masih dalam tahap proses pengajuan ke­pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Masih dalam tahapan proses, InsyaAllah KIA di Kota Bogor dan seluruh Indonesia akan diajukan tahun ini dan kemung­kinan baru bisa beroperasi pada tahun 2017 mendatang,” kata Dody.

KIA yang diwacanakan tahun 2017 mendatang ini terdiri atas dua kategori bayi dengan objektifitas utama terletak pada usia bayi sendiri, yakni; Kategori Usia 0-5 tahun dan Kategori Usia 5-17 ta­hun. “Nantinya bayi yang baru lahir sam­pai balita akan mempunyai KIA kategori Usia 0-5 Tahun, kemudian balita sampai dewasa akan mempunyai KIA kategori Usia 5-17 Tahun.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Dody menerangkan, saat ini seluruh kantor disdukcapil di seluruh Indonesia dikejar target oleh Kemendagri untuk menyelesaikan sedikitnya 75 persen akta kelahiran anak agar proses penerbitan KIA bisa lebih mudah. “Kota Bogor sudah menyelesaikan KIA hampir 75 persen. Kita juga membuat aplikasi online beker­ja sama dengan rumah sakit bersalin di­daerah untuk mempermudah perolehan data akta kelahiran yang nantinya seb­agai data pembuatan KIA,” tambahnya.

Kata Dody, KIA hampir mirip dengan electronic Kartu Tanda Penduduk (e- KTP), yakni; bentuknya hampir serupa dan pembuatannya akan dilangsungkan di kecamatan-kecamatan sekitar. “Per­bedaannya apabila e-KTP ada chipnya, sedangkan KIA tidak mempunyai chip melainkan menggunakan barcode,” tam­bah Dody.

BACA JUGA :  Ternyata Durian Tak Hanya Enak tapi Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Simak Ini

Terpisah, Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Bogor, Ari Setyaningsih mengatakan, rapat inter­nal telah dibentuk untuk mempercepat sistem online pembuatan akta kelahiran. “Nantinya KIA akan keluar bersamaan dengan akta kelahiran, sehingga ma­syarakat bisa menghemat waktu dan bi­aya, untuk itu kita fokuskan akta kelahi­ran harus dimiliki bayi-bayi di Kota Bogor karena itu syarat mempunyai KIA nanti­nya,” terangnya.

Sekedar informasi, maksud dari dibuatnya KIA ini selain sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional, sekal­igus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan pribadi, seperti; pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar Puskesmas dan keper­luan lainnya.

(Abdul Kadir Basalamah)

============================================================
============================================================
============================================================