JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke publik. Informasi penting terkait partai politik peserta pemilu 2019 yang telah mendaftar ke KPU dapat dilihat dalam sistem tersebut.

Sipol resmi dibuka KPU setelah proses perpanjangan waktu kelengkapan berkas pendaftaran parpol ditutup pada Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB. Masyarakat dapat memantau di situs https://sipol.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Sipol memungkinkan masyarakat melihat informasi seputar data parpol sebagai bentuk transparansi. Informasi yang bisa diakses di antaranya data dan jumlah kepengurusan parpol dari tingkat provinsi hingga kecamatan beserta alamat kantor dan status badan hukumnya. “Publik bisa melihat SK Kemenkum HAM (parpol), selain itu kepengurusan di tingkat pusat, sampai daerah. Maka warga bisa melihat informasi partai politik, sampai dengan by name siapa pengurus di pusat siapa di kabupaten kota, kantornya di mana,” ucap Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Namun, Hasyim mengatakan, tidak semua data dalam Sipol dapat diakses publik. Salah satunya daftar rinci seputar keanggotaan parpol. Hasyim berpendapat, data tersebut masih menjadi pertimbangan KPU untuk membukanya. “Kalau anggota itu kita hanya publikasikan rekapituliasinya jumlah anggota, tetapi by name-nya tidak kita publikasikan karena beberapa pertimbangan,” ujar Hasyim.

KPU merespon kritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menganggap Sipol menyulitkan parpol saat melakukan pendaftaran peserta pemilu. Hasyim mengatakan, proses pendaftaran peserta pemilu melalui Sipol telah digunakan dengan baik. Indikator keberhasilan sistem ini, menurut Hasyim, terlihat dari banyaknya partai yang telah mendaftar ke KPU hingga hari penutupan. “Nyatanya ada 27 partai mendaftar, berarti mereka sudah menggunakan Sipol,” ujar Hasyim.

BACA JUGA :  Simak Ini untuk Tips Awet Muda, Salah Satunya Tidak Sarapan?

Papol calon peserta Pemilu 2019 diwajibkan memasukkan data ke Sipol. Sementara, parpol yang tak memasukkan data ke Sipol maka tidak terdaftar sebagai calon peserta pemilu mendatang. “Partai yang kesulitan isi Sipol sudah selesai tuh, sudah dinyatakan diterima, berarti mereka tiap saat ada update dan upload lagi, selesai,” ucap Hasyim.

============================================================
============================================================
============================================================