JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada penyidiknya, Novel Baswedan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Akan diberikan sesuai ketentuan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Tercemplung ke Sungai Cilacap, Diduga Hilang Keseimbangan

Febri menjelaskan, KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum kepada Aris Budiman, selaku pelapor, karena keduanya merupakan pegawai KPK yang masih aktif sampai saat ini. “Prinsipnya bantuan hukum akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meski begitu, KPK akan mempelajari dulu konteks permalasahan atau kasus yang dihadapi oleh keduanya. Hal tersebut terkait dengan peristiwa mana yang tepat untuk diberikan bantuan hukum dan peristiwa mana yang tidak.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

“Proses ini akan dianalisis untuk perkembangan lebih lanjut, bantuan hukum nanti akan diputuskan biro hukum,” tutur Febri.

============================================================
============================================================
============================================================