CIBINONG TODAY –  Sebagai bentuk mewujudkan tata kelola pemerintahan anti korupsi, Pemerintah Kabupaten Bogor mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensosialisasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Pejabat Negara (LHKPN) secara Eletronik di Gedung Serbaguna 1, Selasa (14/11). Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, Ketua Tim Pendaftaran LHKPN KPK Ben Hardy Saragih, dan diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya prioritas Pemkab Bogor guna membangun sistem tata kelola pemerintah yang baik. Untuk itu, setiap penyelengggara negara di lingkup Pemkab Bogor wajib mengisi LHKPN secara lengkap dengan tingkat kepatuhan 100%, sehingga secara kelembagaan akan menjadi teladan yang menguatkan integritas Pemkab Bogor di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini

“Sifat keterbukaan dan tanggung jawab para pejabat di lingkup Pemkab Bogor sebagai penyelenggara negara juga menjadi sarana kontrol bagi masyarakat, serta menghindari timbulnya prasangka masyarakat akan sumber harta kekayaannya sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor akan mudah mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas dan anti korupsi,” terang Adang.

BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari

Pemerintah Kabupaten Bogor berharap agar sosialisasi ini mampu meyakinkan para peserta tentang kemudahan mengisi LHKPN secara elektronik, sehingga pada gilirannya nanti para wajib LHKPN di Kabupaten Bogor akan mampu menjalankan kewajibannya dengan baik serta berkontribusi dalam meminimalisasi kemungkinan terjadinya kelalaian yang berakibat sanksi hukum.

============================================================
============================================================
============================================================