JAKARTA TODAY – Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya menegaskan bahwa nama ibu kandung tidak diperlukan untuk registrasi kartu prabayar. Penegasan ini dilakukan dengan keluarnya aturan perubahan kedua terkait retistrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

“Bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” demikian tertulis dalam siaran pers yang diterima Rabu (18/10) malam.

BACA JUGA :  Bisa Dibikin Sendiri! Obat Batuk Alami untuk Dewasa yang Praktis

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Permen ini merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Perubahan pertama berisi ketentuan untuk memvalidasi data pengguna dengan data Dukcapil.

BACA JUGA :  Masyarakat Diberikan Pemahaman Epilepsi Oleh RSUD Leuwiliang

Namun, perubahan pertama itu tidak mengatur ketentuan soal nama ibu kandung. Sehingga masyarakat dibingungkan oleh permintaan sebagian operator untuk mencantumkan nama ibu dalam proses registrasinya.

============================================================
============================================================
============================================================