NANGGUNG TODAY – Sebagai perusahaan yag telah mendapatkan ijin pengelolaan pemanfaatan tailing dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, bahkan telah diresmikan pada l 9 April 2016 lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT ANTAM dengan produknya Green Fine Aggregate (GFA) menjadi magnet bagi perusahaan lain untuk melakukan studi banding.

Kemarin, Jumat 23 Pebruari 2018, Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengajak 23 perusahaan mendatangi ANTAM untuk belajar langsung Green Fine Aggregate.

“ANTAM menjadi tujuan studi banding karena telah berhasil melakukan inovasi pemanfaatan tailing limbah B3 menjadi produk yang berguna sebagai kebutuhan material konstruksi seperti batako,  paving blok,  bata ringan,  gorong-gorong,  conblok,  genteng,  dan lain – lain, yang memiliki sumber daya ekonomi,” ujar  General Manager PT ANTAM, I Made Mastana, ST.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Dibangunnya pabrik pengolahan tailing GFA, maka beban lingkungan tailing storage facility (TSF)  semakin berkurang dan meningkatkan kinerja lingkungan dalam proses bisnis. “Pemanfaatan produk ini juga dapat menurunkan resiko lingkungan melalui ekspansi lahan tailing menjadi berkurang,” katanya.

Tujuan dari studi banding adalah dalam rangka memberikan pengetahuan dan informasi mengenai pemanfaatan limbah B3 menjadi produk yang bermanfaat dan sekaligus memberdayakan masyarakat sekitar dalam peningkatan ekonomi.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan ala Perempuan Jepang dengan 5 Kebiasaan Ini

Menurut I Made Mastana, upaya pemanfaatan tailing B3 menjadi material konstruksi sudah memenuhi standar teknis, aman dan ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. “Dikarenakan proses pengelolaannya melalui pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” papar I Made.

Terobosan pemanfaatan tailing ini merupakan ‘misi perusahaan’ yaitu mengolah limbah yang ada untuk meningkatkan keunggulan kompetitif,  yang juga dituangkan dalam kebijakan ‘Pongkor Peduli’ mengendalikan dampak pencemaran air, limbah B3 dan Non B3/sampah berdasarkan prinsip Reduce Reuse Recycle Recovery (4R).

============================================================
============================================================
============================================================