Foto : Net
Foto : Net

MASA kemerdekaan para pelaku bisnis online tampaknya akan segera berakhir. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh produk yang dipasarkan melalui toko online (e-Commerce) harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kemendag juga berkomitmen memperketat pengawasan bisnis e-Commerce, sehingga dipastikan seluruh produk yang dijual telah memenuhi ketentuan tersebut.

Bisnis online saat ini memang menjamur di semua lini. Tak hanya di jejaring sosial seperti twitter, facebook hingga instagram sekalipun. Pasar online pun kian menjamur di berbagai situs privat. Pebisnis dengan mudah menjual barang dagangannya dengan cukup membuka web pribadi. Tak sedikit juga nitip ke situs berita. Aturan bisnis ini saat ini masih abu-abu dan sangat longgar.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan, pengetatan pengawasan akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Dicontohkan Widodo, Permendag 72 Tahun 2015 mengatur barang impor yang diberlakukan SNI Wajib tidak bisa memasuki wilayah pabean jika tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dengan demikian, importir produk e-Commerce juga harus mematuhi hal itu. “Apabila barang (e-Commerce) yang diimpornya diberlakukan wajib SNI, tentu akan dicegat di kepabeanan apabila tidak memiliki NPB,” ujar Widodo dalam keterangan pers di kantornya, Senin (2/11/2015).

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Selain itu, produk-produk yang dijual secara online juga harus mematuhi Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang. “Barang e-Commerce kena peraturan label maupun SNI,” ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut Widodo, pemerintah tidak mendiskrimasi perlakuan pengawasan terhadap barang yang dijual secara langsung dengan barang yang dijual secara online. Meskipun diakuinya, saat ini Kemendag masih menggodok rancangan peraturan terkait e-Commerce.

Selain mewajibkan SNI, Kemendag juga mewajibkan pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada setiap produk yang dijual di Tanah Air. “Kami lakukan ini dalam rangka peningkatan daya saing industri nasional,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2013 dinilai sudah tidak relevan. Karena itu ada diregulasi dengan Permendag Nomor 73 Tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang. “Dulu batasnya pas barang masuk pabean, sekarang saat barang diperdagangkan di pasar harus pakai label Indonesia,” ujar Widodo.

Informasi tentang asal produk pun diubah jadi semakin detail. Jika sebelumnya informasi hanya ada lokasi kota pelaku usaha, kini harus dengan alamat lengkap.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Sebelumnya, kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia hanya untuk importir dan produsen. Kini dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan yang baru, kewajiban itu juga diberikan untuk pedagang dan pengumpul.

Penguatan pengawasan ini dilakukan Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen Indonesia. Karena label produk dengan bahasa asing membuat konsumen tidak memiliki pengetahuan tentang produk yang mereka beli. “Kami menderegulasi kebijakan supaya semua produk sesuai SNI,” ujar Widodo.

Menurut Widodo, deregulasi ini berguna untuk simplifikasi perizinan impor dalam rangka percepatan arus dokumen. Juga berguna untuk penyederhanaan terhadap persyaratan perizinan. Selain itu, deregulasi Permendag ini mendorong percepatan pelayanan dan perizinan dan memperbaiki kinerja pelayanan.

Beberapa perubahan proses diubah sesuai dengan Permendag Nomor 72 Tahun 2015. Salah satunya adalah proses pemberian standar SNI, yang tadinya harus memakai Surat Pendaftaran Barang (SPB), kini dihapus dan prosesnya langsung ke pencantuman Nomor Pendaftaran Barang (NPB). “NPB wajib dimiliki oleh importir produk SNI yang wajib dan berlaku sesuai masa berlaku SPPT-SNI,” ujar Widodo.

Widodo mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan importir ketika Permendag sudah dideregulasi ini.

============================================================
============================================================
============================================================