Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2018 bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73, 17 Agustus 2018.

Pengumuman ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar usai Upacara Peringatan HUT RI Ke-73 di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong.

Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Patdono Suwignjo mengatakan klasterisasi ini dilakukan untuk memetakan perguruan tinggi Indonesia yang berada di bawah naungan Kemenristekdikti guna meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.

“Klasterisasi ini juga dapat dijadikan dasar bagi Kemenristekdikti untuk melakukan pembinaan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia, penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi, serta memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai performa perguruan tinggi di Indonesia,” ungkapnya.

Penilaian performa perguruan tinggi pada tahun ini secara garis besar terdapat beberapa penyesuaian sebagai hasil evaluasi dari penilaian tahun 2017. Pada tanggal 17 Agustus 2018 ini, Kemenristekdikti mengeluarkan hasil klasterisasi hanya terhadap kelompok perguruan tinggi non vokasi, yaitu Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi.

Sementara untuk perguruan tinggi vokasi, Patdono mengatakan masih dalam proses pengembangan dan analisa untuk menemukan indikator yang tepat dalam mencerminkan performa perguruan tinggi vokasi.

“Jika sampai akhir tahun 2018 nanti kami menemukan model yang cocok untuk klasterisasi perguruan tinggi vokasi, nanti akan kami umumkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Es Jeruk Nipis Madu yang Cocok untuk Tanggal Tua 

Pada tahun 2018 ini, terdapat penambahan satu komponen utama yaitu Kinerja Inovasi. Oleh karena itu, komponen utama yang digunakan untuk menilai performa perguruan tinggi Indonesia mencakup 5 (lima) komponen utama, yaitu:

  1.  Kualitas SDM, yang mencakup prosentase jumlah dosen berpendidikan S3, prosentase jumlah lektor kepala dan guru besar, dan rasio mahasiswa terhadap dosen;
  2. Kualitas Kelembagaan, yang mencakup akreditasi institusi dan program studi, jumlah program studi terakreditasi internasional, jumlah mahasiswa asing, serta jumlah kerjasama perguruan tinggi ;
  3. Kualitas Kegiatan Kemahasiswaan, yang mencakup kinerja kemahasiswaan;
  4. Kualitas Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, yang mencakup kinerja penelitian, kinerja pengabdian pada masyarakat, dan jumlah artikel ilmiah terindeks scopus per jumlah dosen dan
  5. Kualitas inovasi, yang mencakup kinerja inovasi.

“Perubahan/penambahan indikator pada beberapa komponen utama dibandingkan pada tahun sebelumnya diharapkan komponen utama tersebut dapat lebih mencerminkan kondisi perguruan tinggi Indonesia sesuai dengan cakupan pada masing-masing komponen utama tersebut,” harap Patdono.

Patdono juga menjelaskan terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam klasterisasi tahun ini yaitu dengan memasukkan Kualitas Inovasi sebagai salah satu komponen utama dengan tujuan untuk lebih mendukung kebijakan Kemenristekdikti dalam hiliriasasi hasil riset ke sektor industri. Pasalnya Kesiapan teknologi dan Inovasi adalah dua pilar dari dua belas pilar dalam indikator daya saing bangsa.

Selain itu, indikator yang digunakan pada beberapa komponen utama pun mengalami penyesuaian, yaitu penambahan indikator kerjasama perguruan tinggi pada komponen utama kelembagaan. Peningkatan kerjasama perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas jejaring (networking) yang dapat meningkatkan kualitas perguruan tinggi dari segi kelembagaan maupun sumber daya manusianya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Banyumas, 2 Truk Adu Banteng Hingga Ringsek

Dari hasil analisis terhadap data yang tersedia baik data pada Pangkalan Data Pendidikan Tingi (PDDikti) Kemenristekdikti, data yang dikeluarkan oleh unit utama Kemenristekdikti, maupun sumber-sumber lain yang relevan, maka diperoleh 5 (lima) klaster perguruan tinggi Indonesia dengan komposisi :

Klaster 1 berjumlah 14 perguruan tinggi; Klaster 2 berjumlah 72 perguruan tinggi; Klaster 3 berjumlah 299 perguruan tinggi, Klaster 4 berjumlah 1,470 perguruan tinggi, dan
Klaster 5 berjumlah 155 perguruan tinggi.

Adapun perguruan tinggi non-vokasi yang masuk pada Klaster 1 terurut sesuai dengan skornya adalah sebagai berikut:

  1. Institut Teknologi Bandung (3,57)
  2. Universitas Gadjah Mada (3,54)
  3. Institut Pertanian Bogor (3,41)
  4. Universitas Indonesia (3,28)
  5. Universitas Diponegoro (3,12)
  6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (3,10)
  7. Universitas Airlangga (3,03)
  8. Universitas Hasanuddin (2,99)
  9. Universitas Padjadjaran (2,95)
  10. Universitas Andalas (2,88)
  11. Universitas Negeri Yogyakarta (2,83)
  12. Universitas Brawijaya (2,82)
  13. Universitas Pendidikan Indonesia (2,70)
  14. Universitas Negeri Malang (2,61)

Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Patdono mengatakan bahwa yang menarik dari klasterisasi tahun ini yaitu setelah ada penambahan komponen inovasi dan indikator kerjasama perguruan tinggi, ada beberapa perguruan tinggi yang merupakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masuk ke dalam klaster 1 seperti Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Malang.

“Bisa disimpulkan berarti di LPTK-LPTK itu punya banyak inovasi dan kerjasama perguruan tinggi,” pungkas Patdono.

============================================================
============================================================
============================================================