JAKARTA TODAY- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mematok besaran harga maksimal melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas pangan beras. Upaya ini ditempuh agar harga jual beras jenis tertentu tidak melambung tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini, Kemendag tengah bersama Kementerian Pertanian (Kementan) merampungkan penyusunan kebijakan tersebut. Rencananya kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam dua hari ke depan.

BACA JUGA :  Dessert Puding Susu Aneka Buah yang Enak Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

“Kami akan keluarkan, lagi finalisasi sama Kementan, dalam 1-2 hari ini keluar peraturannya HET. Jadi, kami tentukan HET-nya. Sekarang kan mereka mesti lapor, distributornya. Itu kan para distributor juga middle man-nya,” ujarnya, Senin (17/7).

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Kendati demikian, lanjut Enggar, tidak semua jenis beras akan dipatok harganya. Rencananya, hanya beras kualitas medium ke bawah saja yang akan diatur.

============================================================
============================================================
============================================================