BOGOR TODAY- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mendapatkan penghargaan Pastika Paranam atas komitmennya menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Penghargaan tertinggi tersebut diterima langsung Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus sebagai narasumber di acara pertemuan dengan Aliansi Bupati Wali Kota se-Indonesia, Rabu (12/07/2017) kemarin terkait monitoring perkembangan penerapan Perda KTR.

Bima mengatakan, memang sudah banyak kota-kota yang memiliki Perda KTR, tetapi tidak semua bisa mengimplementasikan Perda tersebut dengan baik. Kota Bogor dengan segala dinamikanya dianggap paling maju dalam menerapkan perda KTR sekaligus menjadi tempat belajar bagi kota-kota lainnya.

BACA JUGA :  Jadwal dab Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Minggu 24 Maret 2024

“Disana saya berbagi pengalaman bagaimana Kota Bogor bisa terus konsisten dalam penegakan Tipiring (TIndak Pidana Ringan) dan tidak memberikan ruang pada iklan-iklan rokok,” ujarnya saat ditemui langsung di Balaikota Bogor, Kamis (13/07/2017).

BACA JUGA :  Tinjau Lokasi Bencana di Kota Bogor, Dedie Rachim Pastikan Logistik Terakomodir

Ia menerangkan, disana ia juga memaparkan berbagai rencana kedepan Pemkot Bogor untuk memperkuat Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 dengan merevisi beberapa bagian. Mulai dari pelarangan rokok elektrik yang sekarang semakin marak serta memperluas wilayah titik KTR yang sebelumnya delapan kawasan menjadi sembilan kawasan dengan merambah kawasan pemukiman.

============================================================
============================================================
============================================================